Residivis Garong Rumah Kosong Dipenjara

Residivis Garong Rumah Kosong Dipenjara

Tersangka dan barang bukti saat sarana pencurian yang diamankan petugas--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Ikhsan (46) warga Jl Kolonel Sugiona, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang kembali meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Kota. 

Pasalnya, pria yang baru bebas dari penjara sejak Oktober 2024 lalu sudah melakukan pencurian hingga 5 kali. Apesnya, di aksi yang ke-5 diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.

BACA JUGA:Komplotan Spesialis Rumah Kosong Dibekuk, Gondol Barang Koleksi Puluhan Juta


Mini Kidi--

"Aksi yang kali ini sudah kelima kalinya dan ketangkap. Tersangka selalu mengincar rumah kosong (rukos)," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Senin 17 Maret 2025.

Modus tersangka dengan melompat pagar. Kemudian mencongkel pintu maupun jendela. Setelah berhasil masuk rumah korban, langsung masuk kamar dan mencari barang barang berharga berupa perhiasan dan lainya.

"Pada aksi yang kelima ini, melakukan pencurian di perumahan Karanglo Indah, Arjosari Kota Malang," lanjut Kasat.

BACA JUGA:Kasus Mutilasi Koper Merah Jalani Rekonstruksi di Rumah Kosong di Tulungagung

Atas perbuatannya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas. Mulai motor sebagai sarana, baju dan lainnya. Selain itu, juga ada linggis dan sejumlah perhiasan. Dengan ancaman hukuman, tersangka mungkin masih di penjara saat hari raya tiba.

"Tersangka terancam pasal 363, dengan ancaman maksimal 7 tahun," pungkas Kasat. (edr)

Sumber: