Copet Dimassa di Tugu Pahlawan Berstatus Residivis, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Copet bernama Rossi diamankan dari amukan massa.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Salah satu komplotan copet yang beraksi di pasar pagi Tugu Pahlawan bernama Rossi (34), rupanya berstatus residivis. Warga Sawah Pulo Kulon itu pernah ditangkap atas kasus penjambretan pada 2018.
Kendati pernah meringkuk bertahun-tahun di jeruji besi, namun hal itu tak membuatnya kapok. Kini Rossi kembali berurusan dengan hukum. Dia tertangkap usai aksinya mencopet dompet pengunjung bersama Samsul Arifin (51) di kawasan Tugu Pahlawan, digagalkan korbannya.
BACA JUGA:Komplotan Copet Gagal Bawa Dompet di Pasar Pagi Tugu Pahlawan, 1 Tewas, 1 Dimassa
Mini Kidi--
"Pelaku (Rossi) statusnya residivis penjambretan pada tahun 2018. Sudah pernah ditahan selama 4 tahun," jelas Vonny, Senin, 17 Maret 2025.
Meski kembali tertangkap, namun nasib Rossi masih lebih baik dari tandemnya, Arifin. Sebab, Arifin harus meregang nyawa usai kabur menceburkan diri ke dalam Sungai Kalimas.
Nyawa warga Wonokusumo Bakti itu tak tertolong lantaran tenggelam. Arifin dinyatakan meninggal dalam perjalanan saat dievakuasi menuju ke RSUD dr Soetomo.
BACA JUGA:Copet HP Beraksi di Pasar Takjil Kota Malang
Kini atas perbuatannya, Rossi terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia dikenakan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," tandas kapolsek.
Seperti diketahui, komplotan copet di pasar pagi Tugu Pahlawan gagal beraksi pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 07.00.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Lain Komplotan Copet Wonokusumo
Akibatnya, 1 pelaku bonyok dihajar massa. Sedang 1 pelaku lainnya tewas tenggelam usai menceburkan diri di Sungai Kalimas.(bin)
Sumber: