BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Perempuan Pembuat Bom Ikan, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (*)