Ditpolairud Polda Jatim Amankan 124 Kantong Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Senin 29-07-2024,18:27 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim meringkus dua tersangka jual beli benih bening lobster (BBL) tanpa dilengkapi izin sah di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Jumat 26 Juli 2024 pukul 00.30 WIB. 

Kedua tersangka yang diamankan adalah SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi; dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

BACA JUGA:Penjual dan Pengguna Sabu-Sabu asal Gresik Kompak Masuk Penjara

Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pada Jumat 26 Juli 2024 Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli benih bening lobster (BBL).

Diduga kuat jual beli itu tanpa dilengkapi dokumen atau izin sah di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Menindaklanjuti info tersebut anggota Subdit Gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo-Banyuwangi. 

Pada pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan. 

BACA JUGA:Kisah Alif, Pelajar Yatim Piatu Jember Lari 5 KM Setiap Pagi Demi Tetap Sekolah

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan BBL empat buah boks sterofoam dan 124 kantong plastik," kata Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Senin 29 Juli 2024.

Polisi langsung mengamankan dua tersangka SR dan SC, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi.

BACA JUGA:Di Hadapan Dahlan Iskan, Bupati Arifin Tawarkan Investasi ke Trenggalek

Lebih jauh diterangkan dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa empat styrofoam, 124 kantong berisi benih bening lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, tiga unit HP. 

"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobter," jelasnya. 

"Untuk kerugian negara belum bisa dipastikan mengingat jika benih bening lobster (BBL) tersebut diperjualbelikan secara bebas dapat merusak keberlangsungan sumber daya benih bening lobster (BBL) dan ekosistemnya," pungkasnya. 

BACA JUGA:Satu Bom Ikan Dijual Rp 1,5 Juta

Kedua pelaku dikenakan pasal 92 jo pasal 26 Ayat (1) UU nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau pasal 88 jo pasal 16 UU nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Kategori :