SURABAYA, MEMORANDUM - Sebanyak 103 pedagang hewan kurban di Surabaya telah mengajukan rekomendasi lapak ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya. Dari jumlah tersebut, 54 belum disetujui karena masih menunggu verifikasi perizinan dari camat atau lurah terkait lokasi lapak.
Kabid Peternakan Sunarno Aristono menyebutkan, total ada 103 pedagang hewan kurban yang sudah mengajukan permohonan membuka lapak ke Pemkot Surabaya dalam hal ini melalui DKPP Surabaya.
Dari 103 orang yang meminta rekomendasi membuka lapak penjualan hewan kurban itu, 67 orang di antaranya adalah pedagang sapi dan 36 orang pedagang kambing.
"Dari total 103 pedagang itu, yang telah kami setujui dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, sebanyak 49 orang dengan rincian 35 orang pedagang sapi dan 19 orang pedagang kambing," kata Sunarno Aristono kepada dikonfirmasi Memorandum, Senin 3 Juni 2024.
BACA JUGA:Polsek Kenjeran Sosialisasi PMK ke Pedagang Hewan Kurban
Sunarno Aristono menjelaskan, untuk bisa mendapatkan rekomendasi dari dinas, pedagang harus melengkapi sejumlah persyaratan wajib.
Salah satu poin penting yang harus dimiliki pedagang adalah mereka harus mendapatkan rekomendasi dari lurah atau camat setempat, terkait lokasi lapak atau tempat penampungan hewannya.
"Sebenarnya bukan kami tolak pengajuannya (54 pedagang hewan kurban), akan tetapi semua syarat wajib dipenuhi. Jadi belum kami terbitkan rekomendasinya karena harus menunggu verifikasi perizinan dari camat atau lurah setempat," jelasnya.
Ia menjelaskan ada 54 orang yang belum disetujui. Mereka adalah pedagang hewan kurban rincian 35 pedagang sapi dan 19 orang pedagang kambing.
BACA JUGA:Jelang Iduladha, Omzet Pedagang Hewan Kurban di Surabaya Turun
Dia menjabarkan, saat ini di Surabaya sudah ada 703 ekor hewan kurban yang sudah termonitoring dinas. "Total ada 703 ekor hewan kurban, " ujarnya.
Lebih jauh pihaknya mengungkapkan Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran No. 500.7.2.4/9862/436.7.9/2024 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban Dalam Rangka Idul Adha 1445 H di Kota Surabaya. Surat edaran tersebut memuat persyaratan terkait pedoman tempat penjualan, penampungan, dan pemotongan hewan kurban.
Ia memaparkan ada beberapa syarat yang harus dikantongi para penjual hewan kurban sebelum berjualan. Izin lalu lintas ternak harus melalui aplikasi Kementerian Pertanian e-SIINas untuk mengantisipasi penyakit LSD, PMK, PPR.
"Jadi semua lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi e-SIINas, " jelasnya.
Kemudian jika hewan ternak di datangkan dari luar kota, syarat yang harus dipenuhi adalag surat keterangan kesehatan hewan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, yaitu medic veteriner setempat. Surat keterangan itu dari dokter hewan yang membidangi.