Mabuk Berat, Pukul Pedagang Warung di Asemrowo, JPU Tuntut Sumarto 10 Bulan Penjara
Sumarto saat menjalani sidang di PN Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sumarto dituntut 10 bulan penjara. Karena, dalam kondisi mabuk berat, ia nekat memukul seorang pedagang warung gerobak di kawasan Asemrowo, Surabaya.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Polisi Surabaya Jaring Pengguna jalan Mabuk Diduga Usai Pesta Halloween

Mini Kidi--
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sumarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.
"Memohoh kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sumarto dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Yustus.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi di Malam Halloween, Sasar Pemabuk di Jalanan
JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang akan dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah warung gerobak dekat akses masuk Tol Dupak Rukun, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Jaksa mengungkapkan, sebelum kejadian, terdakwa yang berada dalam pengaruh minuman keras ditinggalkan oleh temannya, RI, di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Bahaya Penyalahgunaan OOT, Pengguna Bisa Mendapatkan Efek Halusinasi dan Sensasi Mabuk
Tanpa alasan yang jelas, Sumarto mendatangi korban Mat Dahri (60) yang sedang berjualan.
“Terdakwa sempat menanyakan asal-usul korban, lalu secara tiba-tiba memukul korban dengan tangan kosong mengenai bagian hidung dan bibir,” ujar JPU dalam persidangan.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka robek pada batang hidung yang harus dijahit empat jahitan, serta luka lecet dan bengkak berdarah pada bibir bagian dalam atas dan bawah.
Sumber:




