BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Disnak Terus Pantau Kesehatan Ternak
"Surat kesehatan hewan dari daerah asal untuk hewan ternak yang didatangkan dari luar kota. Hewan ternak juga harus divaksin PMK minimal 1 kali, " jelasnya.
Surat keterangan itu guna memastikan hewan kurban sehat dari semua penyakit. Karena syarat kurban harus hewan yang sehat, tidak cacat, tidak kurus dan tidak ada penyakit.
Setelah melengkapi persyaratan, penjual hewan kurban mengajukan surat proses ke aplikasi e-SIINas lalu lintas ternak. Sebelum datang dan menjual ke Surabaya, harus dipastikan terlebih dahulu lokasi penjualan di mana.
"Untuk mendapatkan rekomendasi itu mudah sebenarnya, pedagang harus melengkapi persyaratan, termasuk izin dari lurah atau camat setempat dan surat kesehatan hewan ternak, " pungkasnya.(alf)