Antisipasi Kebakaran, Pemkab Jombang Wajibkan Rekomendasi Damkar dalam PBG dan SLF

Antisipasi Kebakaran, Pemkab Jombang Wajibkan Rekomendasi Damkar dalam PBG dan SLF

Alat proteksi kebakaran wajib disiapkan dalam pengajuan bangunan gedung.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Jombang mulai memperketat persyaratan pembangunan gedung dengan mewajibkan rekomendasi proteksi kebakaran dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan ini mulai diterapkan sejak akhir Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jombang Imam Bustomi mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul peristiwa kebakaran gudang drone di Jakarta. Arahan itu kemudian ditindaklanjuti Bupati Jombang Warsubi.

BACA JUGA:Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP


Mini Kidi--

“Untuk Jombang, antisipasi kebakaran kini menjadi syarat dalam proses PBG dan SLF. Jadi setiap bangunan wajib melengkapi rekomendasi proteksi kebakaran,” jelas Imam.

Ia menegaskan, setiap gedung yang dibangun harus dilengkapi fasilitas proteksi kebakaran, seperti pemasangan hidran, jalur evakuasi, serta alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi petugas pemadam kebakaran (PMK) yang tersertifikasi.

BACA JUGA:Mutasi Berulang Awal Tahun di Pemkab Jombang, Aktivis Minta Diawasi Ketat

“Karena di tahun 2025 sudah banyak yang mengajukan PBG, maka untuk proses SLF nantinya tetap harus melengkapi rekomendasi proteksi kebakaran dari PMK. Sedangkan untuk pengajuan baru, persyaratan ini langsung dimasukkan dalam PBG,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jombang Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas mengakui, selama ini penanganan kebakaran di Jombang cukup sulit. Salah satu penyebabnya karena banyak bangunan belum memiliki sistem proteksi kebakaran yang laik.

“Mayoritas gedung belum siap dari sisi proteksi. Karena itu kami kemarin melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis, seperti Dinas Perkim dan Dinas PUPR,” terangnya.

BACA JUGA:Amankan Aset Daerah, Pemkab Jombang Anggarkan Rp462 Juta

Ia menjelaskan, khusus kawasan perumahan, Dinas Perkim bertanggung jawab pada penyediaan jalur evakuasi, pemasangan hidran, hingga pembangunan gapura yang harus sesuai standar agar armada pemadam kebakaran bisa masuk.

Sedangkan untuk bangunan gedung, wajib ada rekomendasi proteksi kebakaran dan akan dilakukan uji coba kelayakan sistemnya.

“Ini sangat penting agar ketika terjadi kebakaran, penanganan bisa cepat dan kerugian usaha tidak terlalu besar. Sekaligus untuk melindungi aktivitas usaha di Jombang,” tandas Wiku.(war)

Sumber: