Bawa Lari Motor saat COD dan Minta Uang Tebusan, Pemuda Jombang Diringkus Polisi Gresik

Bawa Lari Motor saat COD dan Minta Uang Tebusan, Pemuda Jombang Diringkus Polisi Gresik

Tersangka AA diamankan di Mapolres Gresik atas dugaan tindak pidana penggelapan motor. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi meringkus seorang pemuda yang melakukan penggelapan motor di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Sukorame, Gresik. Tersangka adalah AA (19), warga Dusun Krajan, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Jombang. 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan mengatakan, pemuda itu membawa lari motor Mio Sporty bernopol AG 3716 RB, milik AB (24) warga Keputih, Kecamatan Sukomulyo, Surabaya. 

BACA JUGA:Gudang Kendaraan Hasil Penggelapan di Sidoarjo Digerebek Polrestabes Surabaya, Tiga Tersangka


Mini Kidi--

Peristiwa itu bermula ketika korban AB menawarkan motornya untuk dijual melalui Facebook. Tersangka pun menghubungi nomor yang dicantumkan korban dan berpura-pura tertarik untuk membeli motor tersebut. 

Asyraf menjelaskan, bahwa keduanya sempat bertemu untuk mengecek motor di sebuah warung kopi area Kelurahan Randuagung, Kebomas, Senin 26 Januari 2026. Namun, saat itu belum terjadi kesepakatan untuk membeli motor tersebut. 

BACA JUGA:Polda Jatim Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon di Sampang

Keesokan harinya, tersangka kembali menemui korban sekitar pukul 18.00, di warkop yang berada di Jalan Sutomo, Kecamatan Gresik. Di sana, tersangka meminjam STNK korban dengan dalih untuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. 

“STNK tersebut lalu dikembalikan ke korban dan ditaruh di dalam tas yang ditaruh di meja. Pada pukul 19.30, pelaku mencoba kendaraan korban, namun selang waktu 10 menit orang tersebut tidak kembali,” ujar Ipda Asyraf, Minggu 1 Februari 2026.

BACA JUGA:Batal Unjukrasa, Puluhan Nelayan Sampang Pilih Mediasi Selesaikan Kasus Penggelapan Uang Ganti Rugi Rp21 M

Selain itu, saat korban mengecek tas, STNK motor miliknya ternyata ikut raib dibawa oleh tersangka. Tersangka pun disebut masih berkomunikasi dengan korban setelah membawa lari motor.

“Pelaku meminta korban untuk menebus kendaraannya sendiri. Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Gresik,” tuturnya. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di tempat rumahnya di Dusun Krajan, Jombang. Tersangka dan seluruh barang bukti pun kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Sindikat Penggelapan Mobil Rental Tak Bisa Direstorative Justice, Ini Kata Kejari Surabaya

Sumber:

Berita Terkait