Bawa Lari Motor saat COD dan Minta Uang Tebusan, Pemuda Jombang Diringkus Polisi Gresik
Tersangka AA diamankan di Mapolres Gresik atas dugaan tindak pidana penggelapan motor. --
“Pelaku kami amankan dini hari Jumat, 30 Januari 2026 di tempat tinggalnya. Beserta barang bukti motor Mio Sporty bernopol AG 3716 RB, STNK, dan handphone milik pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Penggelapan. Dirinya terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal hingga Rp200 juta. (rez)
Sumber:
