Satpol PP Surabaya Tertibkan 800 Meter Jaringan Utilitas Tak Bayar Sewa di Kawasan Kota Lama

Kamis 30-05-2024,14:04 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

Giat penertiban jaringan utilitas ini merupkan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya; serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.(alf)

Kategori :