umrah expo

Polres Situbondo dan Polres Badung Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah

Polres Situbondo dan Polres Badung Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah

Para tersangka curanmor saat ditangkap di Pulau Bali.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID - Tim opsnal gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung, Polda Bali, berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah lintas daerah.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.


Mini Kidi--

Empat tersangka yang diringkus yakni MM (32), SR (37), NR (36), dan IW (28). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna coklat hitam lengkap dengan kunci kontak dan STNK.

BACA JUGA:Pastikan Kualitas MBG, Wakil Bupati Situbondo Sidak Tiga Dapur MBG

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat, 15 Agustus 2025, saat seorang warga Kapongan kehilangan motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di halaman rumah di Desa Sletereng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

"Sehingga berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas berhasil menelusuri jejak pelaku," ujar AKP Agung Hartawan, Kamis, 11 September 2025.

Dari hasil pengembangan, pada Selasa, 19 Agustus 2025, polisi mengarah pada tersangka MM (32) yang berperan sebagai penadah. Dari tangan MM, diamankan satu unit motor Scoopy warna coklat hitam.

BACA JUGA:Warga Situbondo Mengadu ke Bupati Terkait Pengeboran Air Bawah Tanah

"Selain itu, tersangka MM diketahui membeli motor curian tersebut dari SR (37) dan IW (28) dengan harga Rp5,5 juta untuk kemudian dijual kembali," bebernya.

Pengungkapan berlanjut pada Rabu, 10 September 2025. Tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung berhasil menangkap IW di Bali. Sementara SR ditangani Polres Badung karena terlibat kasus lain di wilayah hukum tersebut.

"Hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan," pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait