HJKS Banner
SFF 20266

Setelah Digusur, PKL Semambung Dapat Kepastian Relokasi dan Stimulan Usaha dari Pemkab Gresik

Setelah Digusur, PKL Semambung Dapat Kepastian Relokasi dan Stimulan Usaha dari Pemkab Gresik

Kesepakatan relokasi PKL Semambung digelar di Kantor Bupati Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak 43 pedagang kaki lima (PKL) Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, mendapat kepastian relokasi dan bantuan stimulan usaha dari Pemkab Gresik pasca penertiban kawasan sempadan sungai, Kamis 18 Juni 2026.

Pedagang kaki lima Desa Semambung sebelumnya ditertibkan pada April 2026 karena menempati area sempadan sungai.

Setidaknya 43 PKL akan menerima bantuan stimulan usaha sebesar Rp 5 juta per orang atau total Rp 215 juta. Bantuan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gresik.

BACA JUGA:Balon Udara Meledak di Atap Rumah Warga Kebomas Gresik, Dua Penghuni Terluka


Mini Kidi Wipes.--

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengatakan, dalam dua bulan terakhir pihaknya melakukan pendataan, verifikasi, serta pendampingan terhadap para pelaku usaha terdampak guna memetakan kebutuhan pasca penertiban untuk penataan kawasan.

"Penataan kawasan yang dilakukan pada April 2026 merupakan bagian dari upaya normalisasi saluran dan pengendalian banjir di wilayah Driyorejo dan Wringinanom," ujar Yani.

"Setelah proses tersebut berjalan, Pemkab Gresik berfokus pada langkah-langkah pemberdayaan bagi pelaku usaha terdampak agar dapat kembali mengembangkan usahanya," imbuhnya.

BACA JUGA:Parkir Sentra PKL Ahmad Dahlan Sepi Peminat, Pemkab Jombang Turun Tangan Uji Potensi Pendapatan Rp300 Juta


Gempur Rokok Illegal--

Selain bantuan modal usaha, Pemkab Gresik juga menyediakan lahan aset daerah seluas 1.000 meter persegi. Lahan tersebut akan dimanfaatkan dan dikelola oleh Paguyuban PKL Semambung.

Pada enam bulan awal, para pedagang diberikan dispensasi berupa pembebasan uang sewa. Bulan berikutnya, PKL diwajibkan membayar retribusi sesuai nominal yang telah disepakati.

"Dengan kontrak lima tahun sebagai lokasi usaha, dengan skema retribusi enam bulan awal ada dispensasi dan enam bulan berikutnya dibayarlah retribusi sesuai angka yang telah disepakati," terangnya.

Salah satu pedagang dalam Paguyuban PKL Semambung, M. Adhim (42) mengaku cukup terdampak secara ekonomi pasca dilakukan penertiban. Bantuan stimulan usaha tersebut cukup meringankan untuk memulai kembali usahanya.

"Dampak penertiban kemarin memang berat bagi kami. Dengan adanya bantuan modal dan perhatian dari pemerintah, kami merasa tidak berjalan sendirian. Bantuan stimulan usaha ini jadi modal dagang demi menyambung hidup keluarga," tuturnya. (rez)

Sumber: