iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Ramai Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan Membengkak, Akademisi UK Petra: Aturan Perlu Dievaluasi

Ramai Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan Membengkak, Akademisi UK Petra: Aturan Perlu Dievaluasi

Ilustrasi penggunaan aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kebijakan pajak progresif pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercatut dalam BPJS Ketenagakerjaan, belakangan ini ramai diperbincangkan. Banyak pekerja mengaku kaget karena potongan pajak yang dikenakan ternyata bisa lebih besar dari yang mereka perkirakan.

Menanggapi hal itu, dosen Universitas Kristen (UK) Petra sekaligus praktisi perpajakan, Dean Charlos Padji Dogi, SAk MM BKP, menjelaskan bahwa secara aturan, pajak JHT memang sah diterapkan karena dana tersebut belum dikenai pajak saat masih tersimpan.

Namun, menurut Dean, yang menjadi persoalan adalah banyak pekerja tidak memahami bahwa tarif pajak bisa berubah ketika pencairan dilakukan lebih dari satu kali.

"Awalnya mereka mengira pajaknya hanya 5 persen. Tapi ketika mencairkan sisa dana di waktu berbeda, tarifnya bisa naik menjadi 15 persen bahkan 25 persen sesuai aturan pajak progresif. Ini yang membuat banyak orang kaget," ujar Dean, yang dikutip pada Kamis, 9 Juli 2026.

BACA JUGA:Peserta JKN Capai 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Catat 725,3 Juta Layanan Sepanjang 2025


Mini Kidi Wipes.--

Dean juga menilai batas dana JHT yang bebas pajak hingga Rp50 juta sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, aturan tersebut dibuat sejak 2009, sementara biaya hidup dan nilai uang sudah banyak berubah.

"Kalau melihat kondisi sekarang, angka Rp50 juta sudah perlu dievaluasi lagi agar lebih relevan dengan kebutuhan pekerja," tuturnya. 

Sebagai solusi, Dean mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembebasan pajak JHT jika dana tersebut dialihkan ke investasi Surat Berharga Negara (SBN) ritel. Seperti Obligasi Negara Ritel (ORI) atau Savings Bond Ritel (SBR), dengan syarat dana tidak dicairkan selama minimal tiga tahun.

BACA JUGA:BanyakPekerja Surabaya Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Ancam Sanksi Perusahaan Abai


Gempur Rokok Illegal--

Menurutnya, skema ini bisa menguntungkan kedua pihak. Pekerja tidak kehilangan sebagian dananya karena pajak, bahkan berpotensi mendapatkan imbal hasil dari investasi. Sementara itu, pemerintah memperoleh tambahan dana untuk membantu pembiayaan pembangunan dan APBN.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa akses investasi SBN harus dibuat lebih mudah dan menjangkau semua kalangan pekerja, tidak hanya masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan aplikasi investasi.

"Kalau infrastrukturnya siap, kebijakan ini bisa menjadi langkah baik untuk menjaga keuangan negara sekaligus mendorong pekerja mulai berinvestasi dan merencanakan masa depan dengan lebih baik," pungkasnya. (ain)

Sumber:

Berita Terkait