Audit BPK Ungkap Dugaan Modus Korupsi Berulang di RSUD Dr. Soetomo, Kerugian Capai Rp297 Miliar
Acek Kusuma, aktivis yang telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dugaan korupsi di RSUD Dr Sutomo Surabaya bukan sekadar persoalan angka. Lebih dari itu, publik kini dihadapkan pada dugaan pola korupsi yang berulang dan seolah dibiarkan menjadi tradisi.
Acek Kusuma, seorang aktivis yang telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkapkan, berdasarkan kajian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Timur, ditemukan indikasi modus yang mirip dari tahun ke tahun.

Mini Kidi Wipes.--
“Ini bukan kejadian sekali. Polanya sama, berulang-ulang terus terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu pola yang paling mencolok adalah munculnya dugaan kerugian negara pada tahun tertentu, namun kemudian pihak-pihak terkait berdalih telah melakukan pengembalian pada tahun berbeda.
BACA JUGA:RSUD Dr. Soetomo Bantah Isu Korupsi, Tegaskan Semua Temuan Sudah Tuntas
Skema ini dinilai menjadi “jalan aman” bagi pelaku, karena seolah-olah setelah uang dikembalikan maka persoalan selesai.
“Misal kerugian terjadi tahun 2012, lalu dikembalikan tahun 2018. Ini kan lucu. Kalau seperti ini terus, semua orang akan berani korupsi,” katanya.
Ia menyebut pola pengembalian uang itu justru memperlihatkan lemahnya efek jera.
“Dosa-dosa koruptif ini seolah-olah tidak ada hukumnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Skandal RSUD Dr Soetomo: Jejak Audit, Dugaan Korupsi, dan Potensi Kerugian Rp279 Miliar
Aktivis tersebut menyebut, audit BPK dengan kategori “tujuan tertentu” menjadi titik paling krusial. Temuan pada rentang 2015 hingga 2020, termasuk masa pandemi Covid-19, disebut memiliki nilai yang fantastis.
Ia menilai, audit tersebut semestinya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menindak lebih tegas.
Sumber:









