Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

PN Magetan Sidangkan Dua Perkara Gugatan terhadap BRI

PN Magetan Sidangkan Dua Perkara Gugatan terhadap BRI

Kantor Pengadilan Negeri Magetan lokasi sidang perkara gugatan BRI.--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menyidangkan dua perkara gugatan perdata terhadap BRI hingga awal Mei 2026.

Perkara tersebut melibatkan BRI Cabang Magetan dan BRI Cabang Madiun Cq Unit Dolopo sebagai tergugat.

Juru bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, mengatakan terdapat dua perkara gugatan perdata yang masuk hingga  4 Mei 2026.

"Jadi dua perkara yang menggugat BRI di tahun 2026, sampai tanggal 4 bulan Mei Tahun 2026," kata Deddi, Selasa, 5 Mei 2026.

BACA JUGA:Gugatan BRI Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat di PN Magetan


Mini Kidi Wipes.--

Mayoritas gugatan berkaitan dengan lelang objek tanah dan bangunan yang dijadikan hak tanggungan. "Kalau jumlahnya ada 2. Total Rp 3,1 miliar + Rp 150 juta," pungkasnya.

Berdasarkan data PN Magetan, dua perkara tersebut diajukan oleh Kristin Susanto, warga Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 44/Pdt.G/2025/PN Mgt.

Selain itu, gugatan juga diajukan oleh Djamiran, warga Desa Sukowidi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.  Perkara tersebut tercatat dengan nomor 15/Pdt.G/2026/PN Mgt.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Sidang masih berlangsung untuk mendalami pokok perkara yang diajukan para penggugat. (sep/rik)

 

 

Sumber: