Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

DPRKPP Surabaya Ungkap Hotel Goldvitel Belum Kantongi SLF Sejak 2023, Pasca Insiden Rooftop

DPRKPP Surabaya Ungkap Hotel Goldvitel Belum Kantongi SLF Sejak 2023, Pasca Insiden Rooftop

Kondisi Hotel Goldvitel Surabaya yang belum mengantongi SLF sejak 2023.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya mengungkap Hotel Goldvitel belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi sejak 2023 pasca insiden rooftop, Selasa 5 Mei 2026.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya Iman Krestian menyatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada manajemen hotel sejak 2023 namun proses pengurusan belum tuntas.


Mini Kidi Wipes.--

"SLF belum ada. Masih kita peringatkan, sudah dapat peringatan sejak 2023 kayaknya. Masih proses," ujar Iman.

Selain itu, ia menjelaskan proses SLF masih dalam tahap evaluasi dengan sejumlah kendala administratif dan teknis dari pelaku usaha.

BACA JUGA:Semangat Rayakan Hari Kartini, BeSS Mansion Hotel Surabaya Hadirkan Wadah Kolaborasi Perempuan Hebat

Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya juga masih membenahi regulasi terkait Sertifikat Laik Fungsi yang memiliki turunan aturan.

"Ketentuannya juga masih kita cari, karena masih ada turunan-turunannya yang harus diselesaikan. Selama aturan belum tuntas, pengawasan dilakukan melalui monitoring lintas OPD," imbuhnya.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Puluhan Praktisi Marcomm Hotel se-Jatim Sambangi Kantor Memorandum

Sementara itu, Iman menilai insiden rooftop tersebut merupakan tindakan individu dan bukan akibat kegagalan teknis bangunan.

"Kalau orang bunuh diri itu kan tidak cuma di Goldvitel. Kalau celaka karena bangunan (roboh atau malfungsi), itu beda lagi," tegasnya.

Ia menambahkan kasus ini tetap menjadi evaluasi terutama terkait standar sistem proteksi dan pengamanan di area publik berisiko tinggi seperti rooftop.

BACA JUGA:H3 Surabaya Perkuat Solidaritas Hotelier Lewat Program H3CTIC OUT

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati menegaskan Sertifikat Laik Fungsi merupakan instrumen perlindungan publik.

"SLF itu sendiri jaminan keamanan untuk mencegah risiko kecelakaan atau insiden berbahaya bagi tamu. Jadi jaminan bahwa bangunan hotel aman dan laik huni," kata Aning Rahmawati.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Ia mendorong DPRKPP Surabaya melakukan evaluasi lebih agresif terhadap bangunan komersial lain yang belum memenuhi standar kelaikan fungsi.

"Pemkot dalam hal ini DPRKPP harus betul-betul sigap untuk evaluasi SLF. Jangan menunggu ada insiden baru bergerak," tandasnya. (alf)

Sumber: