new idulfitri

BRI Cabang Magetan Digugat Warga Terkait Lelang Objek Jaminan Sengketa

BRI Cabang Magetan Digugat Warga Terkait Lelang Objek Jaminan Sengketa

Jubir PN Magetan Deddi Alparesi memberikan keterangan terkait perkara lelang sengketa.--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Warga Magetan menggugat PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Magetan terkait lelang objek jaminan tanah dan bangunan yang masih berstatus sengketa di Pengadilan Negeri Magetan, Kamis 16 April 2026.

Melalui gugatan dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2025 PN Mgt, penggugat Kristin Susanto menyatakan proses lelang tanah dan bangunan seluas 1.000 meter persegi di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, masih berstatus sengketa.


Mini Kidi Wipes.--

Meskipun masih dalam objek sengketa di PN Magetan, objek jaminan penggugat telah dilakukan penjualan dengan sistem lelang senilai Rp 3,1 miliar oleh tergugat.

"Tadi agenda sidangnya pembuktian para pihak, kemudian persidangan ditunda untuk pemeriksaan setempat pada 27 April 2026," kata Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, Rabu 15 April 2026.

BACA JUGA:Kajari Magetan Kembali Diganti Ditengah Penyidikan Pokkir DPRD

Dalam petitum, penggugat meminta Majelis Hakim PN Magetan agar tergugat satu dihukum membayar ganti rugi materiil atas selisih harga laku lelang dan nilai Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Selain itu, penggugat juga menuntut pembayaran kerugian immateriil sebagai kompensasi sekitar Rp 1 miliar.

Sementara itu, untuk tergugat dua diminta dinyatakan bukan pembeli yang beriktikad baik atas pembelian objek lelang milik penggugat karena mengikuti dan membeli objek perkara saat masih dalam status pemeriksaan di Pengadilan Negeri Magetan.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Penggugat juga menilai objek tersebut diperoleh dengan harga yang tidak wajar jauh di bawah nilai pasar wajar.

"Pokok perkara itu yaitu tergugat satu BRI Cabang Magetan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melelang objek jaminan milik penggugat atas tanah bangunan sebagaimana sertifikat hak milik nomor 171 luas 1.000 meter di Kelurahan Mangge," pungkasnya. (sep/rik)

Sumber: