Bea Cukai Temukan Barang Ilegal dari China, Masuk Jalur Merah
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak memeriksa barang ilegal dari China di Teluk Lamong.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Bea Cukai Tanjung Perak menemukan barang impor ilegal dari China di Terminal Teluk Lamong dan melakukan pemeriksaan mendalam karena masuk jalur merah, Jumat 10 April 2026.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang impor yang tidak dilengkapi perizinan di bidang kepabeanan.

Mini Kidi Wipes.--
Barang yang diperiksa meliputi minuman mengandung etil alkohol, kosmetik, dan suku cadang kendaraan bermotor yang berasal dari China.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, menyampaikan temuan tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Benar bahwa dari proses pemeriksaan impor, kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Saat ini sedang pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan bagi barang-barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impornya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Tahan Miras hingga Sparepart Motor yang Diduga Ilegal
Menurutnya, pemeriksaan bermula saat importir menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang pada awal April 2026 dan sistem menetapkan jalur merah sehingga wajib dilakukan pemeriksaan fisik.
Berdasarkan pemeriksaan fisik, petugas menemukan barang yang tidak diberitahukan dalam dokumen impor.
Modus yang digunakan importir adalah tidak mencantumkan seluruh barang dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang agar tidak

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.-- terdeteksi petugas.
Namun, upaya tersebut dapat digagalkan karena sistem profiling menetapkan impor tersebut masuk jalur merah sehingga dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Sesuai dengan profiling kami atas impor yang bersangkutan terkena jalur merah. Artinya atas importasi tersebut harus diperiksa secara fisik barang impornya. Hasil pemeriksaan fisik ini adalah bukti komitmen kami dalam perbaikan dan mencegah upaya importasi barang yang tidak sesuai ketentuan,” tambah Navy.
Sementara itu, pemeriksaan fisik secara mendalam telah dilakukan sejak Rabu 9 April 2026 dan masih berlanjut untuk mendeteksi kemungkinan pelanggaran lainnya.
BACA JUGA:Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Sita 4.876 Batang Rokok Ilegal di Loceret dan Pace
Hingga saat ini, Bea Cukai Tanjung Perak masih mendalami dugaan unsur kesengajaan dan potensi penyelundupan oleh importir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, jalur merah mengharuskan pemeriksaan fisik barang dengan tingkat 10 persen atau 30 persen dan dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam jika ditemukan ketidaksesuaian.
Barang temuan tersebut juga terindikasi melanggar aturan Kementerian Perdagangan sehingga memerlukan persetujuan impor sebelum dapat masuk ke daerah pabean. (rio)
Sumber:







