Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Tahap II Kasus Kekerasan Seksual di Surabaya
Bimas Nurcahya digiring petugas menuju mobil tahanan Kejari Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Tersangka Bimas Nurcahya menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II (P21) di Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial KC, Selasa 16 Desember 2025.
Proses tahap II tersebut menandai perkara yang ditangani Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Mini Kidi--
Pantauan di halaman Kantor Kejaksaan menunjukkan Bimas digiring petugas keamanan bersama lima tahanan lain yang juga menjalani tahap II menuju mobil tahanan Kejari Surabaya dengan tangan diborgol.
Di hadapan awak media, tersangka tampak tertunduk saat dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan.
BACA JUGA:Berkas Perkara 34 Tersangka Pesta Gay di Sebuah Hotel Surabaya Masuk Tahap P-19
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan melaporkan Bimas Nurcahya ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Tembak Mati Raja Begal Belasan TKP, Polisi Kini Buru Pelaku Lain
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Surabaya.
"Tahap dua dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya," tutur Windhu Sugiarto.
Sementara itu, penasihat hukum korban Billy Handiwiyanto mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.
BACA JUGA:4 Jukir Liar Tanjung Anom Dibekuk Satsamapta Polrestabes Surabaya
"Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan serta kejaksaan dalam menangani kasus ini. Kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak," jelasnya.
Billy berharap perkara tersebut segera disidangkan dan menjadi peringatan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Menurutnya, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sumber:


