Berkas Perkara 34 Tersangka Pesta Gay di Sebuah Hotel Surabaya Masuk Tahap P-19
Para tersangka saat pers rilis kasus pesta gay di Mapolrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Berkas perkara kasus pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Jalan Ngagel Surabaya dengan 34 tersangka dinyatakan belum lengkap dan masuk tahap P-19 oleh jaksa, Selasa 16 Desember 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan hingga kini berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Mini Kidi--
“Untuk berkas perkara belum P-21 karena sebelumnya masih ada beberapa petunjuk dari jaksanya,” kata Putu kepada Memorandum.co.id.
Menurutnya, penyidik Polrestabes Surabaya telah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.
BACA JUGA:Pesta Gay di Hotel Surabaya Digerebek Polisi, 34 Orang Diamankan
“Sekarang sudah diserahkan kembali ke kami dan akan kami cek terlebih dulu untuk kelengkapannya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pesta seks tersebut bukan peristiwa spontan melainkan bagian dari jaringan terorganisir yang telah beroperasi sejak tahun 2024.
Jaringan tersebut diketahui menggunakan sistem komunikasi digital lintas kota untuk merekrut peserta.
BACA JUGA:Curi Uang Kuno Kolektor untuk Gaya Hidup Mewah
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Polrestabes Surabaya melakukan penertiban di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heri Wiyanto menjelaskan penyelenggara utama berinisial RK membuat beberapa grup WhatsApp sejak 2024.
“RK adalah admin grup ‘X Male Surabaya 1 dan 2’ serta ‘X Male Malang’ yang beranggotakan puluhan pria. Dari grup itu rekrutmen peserta dilakukan,” ujar Edy.
BACA JUGA:Tembak Mati Raja Begal Belasan TKP, Polisi Kini Buru Pelaku Lain
Ia menambahkan informasi pesta disebarkan secara terbatas melalui grup WhatsApp bertajuk “Siwalan Party 18 Oktober”.
Peserta yang tertarik dikonfirmasi langsung oleh admin.
RK diketahui tidak bekerja sendiri dan dibantu tujuh orang admin yang mengatur penjadwalan peserta.
Pendanaan pesta berasal dari MR sebagai host dan penyandang dana utama dengan total biaya mencapai Rp2,2 juta.
BACA JUGA:Bikin Program Fiktif dan Rugikan Korban Rp1,4 M, Dua Pegawai Bank Bablas Bui
Sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas MR, RK, tujuh admin, serta 25 peserta.
Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pornografi dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pendana dan penyelenggara.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan kelompok serupa di kota lain.
BACA JUGA:4 Jukir Liar Tanjung Anom Dibekuk Satsamapta Polrestabes Surabaya
“Modusnya adalah mengorganisir kegiatan seksual tertutup berbasis digital. Kami terus mendalami pola dan jejaringnya,” tegas Edy.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Hotel Oval Surabaya pada April 2025 dengan 14 peserta diamankan dan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kasus yang terjadi pada Oktober 2025 menjadi perhatian luas karena skala jaringan dan jumlah tersangka yang lebih besar. (jak)
Sumber:


