Hakim PN Surabaya Jatuhkan Vonis Trio Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Satu Terdakwa Dihukum 13 Tahun

Hakim PN Surabaya Jatuhkan Vonis Trio Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Satu Terdakwa Dihukum 13 Tahun

Tiga terdakwa usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Tiga pengedar narkoba jaringan Lapas, yakni Nurul Afrillya, Sisilia Martha, dan Stevany Asyia Wowor, dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan sabu, Senin 3 November 2025.

Majelis hakim yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.


Mini Kidi--

Namun, Nurul dijerat dua perkara sekaligus sehingga total hukumannya menjadi 13 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Residivis Pengedar Ganja, Yogas Ardinata Divonis 10 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurul Afrillya dan Sisilia Martha masing-masing selama 6 tahun 6 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Pujiono di ruang Kartika.

"Menjatuhkan pidana Nurul Afrillya dan Stevany Asyia Wowor masing-masing selama 6 tahun 6 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.

BACA JUGA:Penipu Anak Menteri Imipas Divonis 17 Bulan Penjara di PN Surabaya, Jaksa Pikir-pikir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya, ketiganya ditangkap pada Sabtu malam 7 Juni 2025 di rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya.

Polisi yang telah mengintai gerak-gerik mereka langsung melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Pencuri Takaran Minyakita Divonis 10 Bulan Penjara, Sukiman Nyatakan Pikir-Pikir

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga kantong plastik berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 0,170 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, alat hisap, serta dua unit ponsel,” tutur JPU Suparlan saat membacakan dakwaan di ruang sidang Kartika, Rabu 17 September 2025.

Lebih lanjut, Suparlan menjelaskan sabu tersebut diperoleh Nurul dari seorang narapidana bernama Vicky di Lapas Porong.

BACA JUGA:Kurir 14,8 Kilogram Sabu Divonis 19 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

"Transaksi dilakukan sebagai pengganti uang Rp750 ribu milik Sisilia. Sehari kemudian, keduanya membeli lagi sabu seharga Rp300 ribu dari pengedar berinisial Trobel Boys yang kini berstatus DPO," jelasnya.

Hasil uji laboratorium kriminalistik memastikan barang bukti itu adalah metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sumber: