Beli Ban dengan Cek Kosong Berakhir di Meja Sidang
Terdakwa dugaan 372-378 saat menjalani persidangan di PN Malang--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - YH, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang harus menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri Kota Malang. Pasalnya, ia diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 372-378 tentang penipuan penggelapan.
Rudy Susanto, pemilik toko ban, warga Kediri, selaku korban menjelaskan kronologi kejadian yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Pembunuh Pacar di Losmen Windu Kencono Segera Disidang di PN Malang

Mini Kidi--
Saat itu sekitar tahun 2018, korban yang sudah mengenal dengan terdakwa, sudah beberapa kali menjadi supplier ban mobil kepada terdakwa. Di awal transaksi pun berjalan dengan lancar dan aman. Dalam sekali pemesanan, terdakwa order ban berjumlah 10 sampai dengan 20 unit ban truck.
"Baru di tahun 2019 ia order ban dengan pembayaran cek dan transfer. Total pembelian sekitar Rp63 jutaan. Dari jumlah itu, yang lewat cek Rp47 jutaan. Sisa yang lain lewat transfer," terang Rudy selaku saksi korban saat ditemui di PN Malang, Rabu 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Tunggu Petunjuk Kejagung, Tuntutan Kasus TPPO di PN Malang Tertunda
Cek itu, lanjut Rudi, tertanggal 12 Januari 2019. Namun, mendekati tanggal tersebut, pihak terdakwa menghubungi korban agar jangan buru-buru diambil. Selain itu, jumlah yang selain di cek juga dijanjikan segara ditransfer. Namun, setalah lama diberi waktu transfer, juga tidak ada pembayaran.
"Baru di tahun 2020, saya melakukan pengecekan ke bank. Ternyata baru tahu kalau cek tersebut kosong. Bahkan, nomor rekeningnya juga sudah ditutup," lanjut Rudy.
Bosan dengan janji-janji terdakwa yang tidak segara membayar, korban pun hilang kesabaran. Akhirnya, korban melaporkan ke pihak kepolisian Kota Malang.
BACA JUGA:PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Temas Batu
Waktu terus berjalan. Rudy mendengar jika YH memiliki permasalahan serupa dengan orang lain. Bahkan, sampai dengan menjalani hukuman dan dalam penanganan petugas berwajib.
Kemudian, Rudy dihubungi petugas agar melengkapi berkas, sehingga terlapor bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Apalagi, hukuman terkait perkara lain sudah hampir berakhir.
"Saya mendengar, ia (YH-red) telah dalam hukuman dengan masalah lain, serupa dengan saya. Sehingga, hari ini menjalani sidang untuk perkara dengan saya," pungkas Rudy.
Sumber:



