Beli Ban dengan Cek Kosong Berakhir di Meja Sidang
Terdakwa dugaan 372-378 saat menjalani persidangan di PN Malang--
BACA JUGA:Sidang TPPO di PN Malang: Suami Terdakwa Jadi Saksi Kunci, Keterangan Saling Menguntungkan?
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Violita Ariessaputri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memang sedang menyidangkan kasus 372-378 atas nama YH.
"Untuk pasal dakwaan 372-378. Tentang penipuan dan penggelapan. Untuk yang terbukti yang mana, ya ini masih dalam proses persidangan," katanya saat dikonfirmasi.(edr)
Sumber:

