Tunggu Petunjuk Kejagung, Tuntutan Kasus TPPO di PN Malang Tertunda
Para terdakwa menjalani persidangan di PN Malang.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Agenda sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) MALANG, Rabu 20 Agustsus 2025 tertunda.
Penundaan tersebut disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mini Kidi--
JPU Kejari Kota Malang, Su’udi, mengungkapkan bahwa berkas tuntutan sebenarnya telah siap. Namun, pihaknya belum memperoleh petunjuk dari Kejagung.
“Kami sudah memohon petunjuk ke Kejagung, tetapi hingga saat ini belum turun,” terang Su’udi usai sidang di PN Malang, Rabu 20 Agustus 2025.
Ia menambahkan, pembacaan tuntutan akan dilakukan pekan depan, tepatnya pada Senin 25 Agustus 2025, sesuai batas waktu yang diberikan majelis hakim. Saat ditanya mengenai pasal yang akan digunakan, Su’udi menyebut tidak jauh berbeda dengan dakwaan.
BACA JUGA:Sidang TPPO: Terdakwa Sebut Administratif, JPU Yakin pada Dakwaan
“Untuk pasal tuntutan, tidak jauh berbeda dengan pasal dakwaan. Tinggal memilih salah satu yang kami anggap terbukti dan sesuai fakta persidangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Husnati, yang selalu hadir dalam persidangan, berharap tuntutan yang diajukan JPU dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Kami berharap tuntutan itu benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi korban. Selain itu, kami juga berharap ke depan tidak ada lagi perusahaan penyalur yang mengeksploitasi CPMI,” tegasnya.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Imigrasi Malang Gandeng Desa Binaan dan Berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat
Seperti diberitakan sebelumnya, PT NSP Cabang Malang baru memperoleh izin operasional pada 15 November 2024. Namun, aktivitas perusahaan tersebut sudah berjalan sebelum izin keluar.
Akibat praktik tersebut, tiga orang didakwa dalam kasus ini, yakni Hermin (45), Dian (37), dan Alti (34). Mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 dan/atau Pasal 85 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sumber:




