umrah expo

Pengedar Sabu Wonorejo Pasuruan Libur Jualan

Pengedar Sabu Wonorejo Pasuruan Libur Jualan

Barang bukti yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang pengedar sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa 28 Oktober 2025, sehingga untuk sementara waktu tersangka libur tidak mengedarkan barang haram tersebut.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial AG yang lebih dahulu diamankan petugas, sari tangan tersangka baru, polisi menyita barang bukti sabu seberat 12,92 gram.


Mini Kidi--

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menjelaskan bahwa tersangka berinisial SI (30), warga Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo, ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka AG.

“Tersangka AG mengaku kepada petugas bahwa ia membeli paket sabu dari SI,” kata Arief Wardoyo.

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97, Polres Pasuruan Ajak Pemuda Bergerak dan Bersatu untuk Indonesia

Berbekal informasi tersebut, Unit Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pada Senin 27 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, SI berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

“Dari pengakuan tersangka yang sebelumnya kita tangkap, segera kita melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pengedar beserta barang bukti sabu berhasil kita amankan,” tegas Arief.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan paket sabu seberat 12,92 gram yang disembunyikan di dalam lemari dapur.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Luncurkan Gerai Ojol Kamtibmas Mart dan Auto, Wadah Baru Usaha dan Silaturahmi

Selain sabu, polisi juga menyita ratusan plastik klip baru, alat hisap sabu, timbangan digital, dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Arief menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gelar Donor Darah, Wujud Sinergi Humanis di Hari Jadi Ke-74 Humas Polri

“Kita masih melakukan penyidikan terhadap pelaku pengedar ini, nanti akan kita kembangkan lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka SI dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Sumber: