Dewa Judi Surabaya Tan Willyanto Dituntut 2 Tahun Penjara karena Judi Online SBOBET

Dewa Judi Surabaya Tan Willyanto Dituntut 2 Tahun Penjara karena Judi Online SBOBET

Terdakwa Tan Willyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tan Willyanto, pria yang dikenal sebagai dewa judi asal Jalan Sisingamangaraja, Surabaya, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti dari Kejati Jawa Timur.

BACA JUGA:Tergiur Iklan Judi Online, Pria Surabaya Berurusan dengan Hukum

Selain hukuman badan, terdakwa berusia 56 tahun itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.


Mini Kidi--

JPU menilai bahwa perbuatan Tan Willyanto yang tetap bermain judi online meski mengetahui larangan hukumnya telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Wanita Muda di Surabaya Tergila-gila Judi Online, Main Pakai Dua HP Sekaligus

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tan Willyanto dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar dua puluh juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” tegas JPU Oki saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 16 Oktober 2025.

BACA JUGA:Iseng Mengisi Waktu Luang, Kuli Besi Tua Ditangkap Kasus Judi Online

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan praktik perjudian online yang semakin marak di masyarakat. Apalagi, terdakwa bukan hanya sekali, tetapi secara rutin melakukan deposit dan taruhan melalui situs SBOBET.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan efek domino terhadap penyebaran praktik judi online lainnya,” lanjut Oki.

BACA JUGA:Kakek 70 Tahun di Surabaya Meringkuk di Penjara Akibat Judi Online

Menanggapi tuntutan itu, Tan Willyanto bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Diketahui sebelumnya, Tan Willyanto ditangkap oleh Tim Siber Polda Jatim pada 9 April 2025. Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu unit ponsel Samsung Z Fold5 serta kartu ATM BCA yang digunakan untuk transaksi judi.

BACA JUGA:Akses Situs Judi Online Terbongkar, Pria Asal Surabaya Didakwa Pasal Berlapis

Sumber:

Berita Terkait