Perusakan TV di Warkop Kutoanyar Selesai Melalui RJ

Perusakan TV di Warkop Kutoanyar Selesai Melalui RJ

Korban dan para terduga pelaku berdamai di kantor polisi.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID-Sebuah insiden kecil di Warkop Tuman, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan /Kabupaten Tulungagung nyaris jadi perkara hukum serius. Itu dikarenakan, monitor TV di salah satu room karaoke warkop tersebut rusak secara misterius pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB lalu.

Tapi berkat pendekatan humanis dari Polsek Tulungagung Kota, kasus ini berhasil diselesaikan secara damai lewat mekanisme restorative justice (RJ).

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas, Ipda Nanang Murdianto menjelaskan kronologi awalnya. Menurut laporan saksi yang juga bekerja sebagai kasir Warkop Tuman, kerusakan pertama kali diketahui saat salah satu pelanggan mengeluh monitor TV di room 2 tidak menyala penuh.

“Saksi menjelaskan bahwa sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIB, dia sempat melakukan cek sound, dan saat itu kondisi TV masih normal,” ujar Ipda Nanang, Selasa,8 Juli 2025.


Mini Kidi--
Setelah dicek, ternyata layar monitor TV tersebut sudah dalam kondisi pecah. Saat itu ada empat pria yang menggunakan room 2. Namun tak satu pun dari mereka mengakui telah merusaknya.

Saksi sempat mencoba menghubungi pemilik warkop sekitar pukul 22.45 WIB, tapi belum mendapat respons. Keesokan paginya, pada Jumat (4/7), pemilik warkop datang ke lokasi dan langsung mengecek kondisi TV yang rusak. Tak lama kemudian, dia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. “Mendapat laporan, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi,” lanjut Nanang.

BACA JUGA: Gagal Masuk 20 Besar, Tapi Peringkat Tulungagung di Porprov Jatim IX 2025 Naik

Empat pria yang berada di room karaoke tersebut kemudian diamankan untuk diperiksa. Setelah proses interogasi dan klarifikasi dilakukan, penyidik memilih pendekatan RJ untuk menyelesaikan perkara ini.

“Penyidik Polsek Tulungagung Kota kemudian melakukan restorative justice dengan mediasi antara korban dan para terduga pelaku. Hasilnya, mereka sepakat untuk menyelesaikan secara damai,” ujar Ipda Nanang.

Dalam proses mediasi tersebut, disepakati bahwa kerugian akan diganti oleh pihak terduga pelaku, dan semua dituangkan dalam perjanjian tertulis.

“Para pihak sudah sepakat dan menandatangani perjanjian ganti rugi. Ini adalah bentuk penyelesaian damai yang menghindarkan kedua belah pihak dari proses hukum berkepanjangan,” tandasnya.

Dengan pendekatan ini, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih mengedepankan penyelesaian yang baik dan damai. Terutama dalam perkara ringan yang bisa diselesaikan tanpa harus ke jalur pengadilan. (fir/fai/day)

Sumber:

Berita Terkait