umrah expo

Kejari Situbondo Hentikan Kasus Penadahan Melalui Restorative Justice

Kejari Situbondo Hentikan Kasus Penadahan Melalui Restorative Justice

Suasana penyelesaian perkara melalui program Restorative Justice.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo secara resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penadahan dengan tersangka M alias MBS melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu 5 November 2025.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.


Mini Kidi--

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Situbondo, RM Indra Adortyo Samkusumo, menjelaskan bahwa penghentian perkara ini didasarkan pada surat Nomor R-115/M.5.40/Eoh.2/11/2025 tanggal 4 November 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Situbondo.

BACA JUGA:Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Termasuk 58.171 Butir Okerbaya

“Setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat Nomor R-5274/M.5/Eoh.2/11/2025 tanggal 3 November 2025,” ujar RM Indra.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tersangka MM bertemu dengan saksi SR di pinggir jalan Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.

BACA JUGA:Pastikan BBM Tak Dioplos, Petugas Gabungan Sidak SPBU di Situbondo

“Tersangka MM membeli sepeda motor Honda Scoopy dari saksi SR pada 15 Agustus 2025, meskipun telah diberitahu bahwa kendaraan itu merupakan hasil kejahatan milik korban CSS,” bebernya.

Menurut RM Indra, pertimbangan utama dalam penerapan Restorative Justice adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.

“Tersangka bukan residivis, tidak masuk dalam daftar pencarian orang, dan ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun,” terangnya.

BACA JUGA:Operasi Sikat Semeru 2025 Polres Situbondo Ungkap 6 Kasus dan 6 Tersangka

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban. Masyarakat serta Kepala Desa Tlogosari juga memberikan dukungan positif terhadap penyelesaian perkara tersebut.

“Meski sudah diselesaikan melalui RJ, namun untuk memberikan efek jera, tersangka MM akan menjalani sanksi sosial di lingkungannya,” tegasnya.

BACA JUGA:Rumah di Kapongan Situbondo Dibobol Maling, Koleksi Barang Antik Rp1,5 Miliar Raib

Sanksi sosial tersebut berupa kegiatan membantu membersihkan Masjid Al-Ikhlas Desa Tlogosari selama dua jam per hari selama tujuh hari.

“Tersangka juga akan mengikuti pelatihan kerja teknis penanganan pascapanen kopi di Pokmas Walida Desa Tlogosari selama 27 hari,” pungkas RM Indra.

Sumber: