umrah expo

RT di Sememi Membeludak hingga 800 KK, Warga Desak Pemekaran Wilayah Akibat Pelayanan Tak Maksimal

RT di Sememi Membeludak hingga 800 KK, Warga Desak Pemekaran Wilayah Akibat Pelayanan Tak Maksimal

Rapat pertemuan yang difasilitasi di Kecamatan Benowo. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kondisi rukun tetangga (RT) 2 di Rukun Warga (RW) 1, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, dikeluhkan warga akibat jumlah kepala keluarga (KK) yang mencapai lebih dari 800 orang. Angka ini dinilai jauh melampaui kapasitas ideal, sehingga berdampak pada efektivitas pelayanan administrasi dan sosial kemasyarakatan.

BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan Modal Usaha, Pelaku UMKM di Sememi Harap Bram Dihukum Seadil-adilnya 

Warga pun mengusulkan pemekaran RT sebagai solusi, namun upaya tersebut terhambat oleh regulasi yang dianggap membingungkan dan kurang tegas.


Mini Kidi-- 

Saramin, salah satu perwakilan warga RT 2/RW 1 Sememi yang juga aktif sebagai tokoh penggerak, mengungkapkan bahwa kepadatan penduduk di wilayahnya telah menjadi persoalan serius. Menurutnya, jumlah KK yang mencapai lebih dari 800 orang membuat pengurus RT kewalahan dalam memberikan pelayanan optimal.

BACA JUGA:Polsek Benowo Gelar Jumat Curhat di SWK Kelurahan Sememi, Tampung Aspirasi Warga 

“Ini bukan soal tendensi apa pun. Kita ingin bantu biar administrasi bisa lebih lancar. Karena dengan jumlah segitu, pengurus RT tentu kewalahan,” ujar Saramin.

Lebih lanjut, Saramin menekankan bahwa tujuan utama dari usulan pemekaran ini adalah untuk memastikan pemerataan perhatian dan bantuan kepada warga, terutama mereka yang selama ini mungkin terlewat dari pendataan.

BACA JUGA:Tiga Pilar Benowo Evakuasi 12 Wanita di Eks Wisma Sememi 

Ia khawatir banyak warga kurang mampu yang tidak terdata atau tidak masuk dalam program bantuan sosial akibat keterbatasan sistem administrasi di tingkat RT dengan cakupan yang terlalu luas.

“Sebab yang dapat bantuan itu-itu saja. Kalau kita punya RT baru, kita bisa punya data baru dan mengajukan agar warga yang benar-benar butuh bisa tersentuh,” tegasnya.

BACA JUGA:Banjir Sememi Akibatkan Puluhan Kendaraan Mogok 

Meskipun pihak Kecamatan Benowo dilaporkan telah memberikan sinyal positif terhadap usulan pemekaran, prosesnya kini masih menemui jalan buntu. Salah satu kendala utama adalah persyaratan administratif yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mensyaratkan persetujuan minimal 3/4 dari jumlah warga di wilayah tersebut untuk melakukan pemekaran.

Namun, Saramin menyoroti adanya potensi tumpang tindih atau ketidakjelasan regulasi. Ia menyebutkan adanya peraturan lain, yang disebutnya bahwa pemekaran sudah bisa diajukan dengan minimal 75 KK.

BACA JUGA:Atasi Banjir Sememi, Petugas DSDABM Buka Penutup Box Culvert 

“Kami pun bingung. Di satu aturan harus 3/4 warga, tapi di aturan lain cukup 75 KK. Mana yang benar? Ini yang harus diperjelas,” keluh Saramin. Ia juga mengutip bahwa dalam Perwali pun terdapat klausul yang menyebutkan cukup 75 KK.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah potensi perpecahan akibat pemekaran, meskipun Saramin menegaskan bahwa niat warga murni untuk perbaikan layanan.

“Di beberapa tempat, pemekaran ini justru dicegah secara diam-diam. Bahkan ada warga yang mengaku takut mendukung karena khawatir akan mendapat tekanan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pengawasan Lemah, Lokalisasi Sememi Kembali Menggeliat 

Dengan kondisi satu RT yang idealnya menampung sekitar 100–150 KK, Saramin menganggap tidak masuk akal jika satu RT harus mengelola hingga 800 KK. Ia berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat segera memberikan kejelasan mengenai regulasi yang berlaku agar aspirasi warga dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan.

“Dua kali rapat dilakukan, tapi belum ada kepastian. Aturannya katanya harus pakai Perwali, 3/4 warga setuju. Tapi di Perwali juga ada, cukup 75 KK pemekaran sudah bisa dilakukan. Terus mana yang benar dan bida dijadikan acuan, "pungkasnya. (alf)

Sumber: