umrah expo

Berkendara sambil Merokok di Jalan Umum Bisa Disanksi

Berkendara sambil Merokok di Jalan Umum Bisa Disanksi

Pengendara motor di jalan sambil merokok di Jalan Gubernur Suryo. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Warga Surabaya mengeluhkan pengendara yang merokok sambil berkendara karena dianggap membahayakan dan mengganggu konsentrasi. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Intensifkan Sosialisasi dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok 

Merokok saat mengemudi dapat meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pengendara sendiri maupun pengendara lain. Selain itu, merokok saat berkendara juga melanggar peraturan lalu lintas dan dapat dikenai sanksi. 


Mini Kidi-- 

Pengendara motor mengeluhkan dengan banyaknya sesama pengendara motor yang merokok sambil berkendara. Sebab, selain abu dan api rokok dapat membahayakan pengendara di belakangnya.

Salah satu pengendara yang mengeluhkan keadaan itu, Resi, pengendara perempuan ini mengaku pernah terkena abu rokok pengendara lain di depannya. 

BACA JUGA:Pemkot Batu Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok melalui Monitoring dan Evaluasi 

“Saya pernah kena abu rokoknya, untuk tidak mengenai mata. Kalau kena mata saya bisa perih dan pandangan saya terganggu," ungkap Resi. 

Meski begitu, Resi tidak berani menegur pengendara motor yang merokok tersebut. Kemudian dia langsung melanjutkan perjalanan ke tempat kerjanya karena takut terlambat.

BACA JUGA:Pemkot Probolinggo Perketat Kawasan Tanpa Rokok 

Hal yang sama juga pernah dialami Lukman, warga Surabaya Barat. Ketika itu, naik motor dan melintas di Jalan Kartini hendak ke kantor di daerah Dukuh Kupang.

Tiba-tiba muncul pengendara motor dari arah Imam Bonjol. Yang menyetir sambil merokok dan abunya mengenai bajunya. Spontan saja dia menghampiri pemotor itu dan menegurnya.

"Sempat cekcok dengan pengendara yang merokok, tapi setelah itu pergi meninggalkan saya," ungkap Lukman.

BACA JUGA:Pj Bupati Pasuruan Usulkan 7 Kawasan tanpa Rokok 

Menurut dia, selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.

"Bahkan, merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi. Selain itu, merokok sambil berkendara bisa merusak mobil apabila bara rokok terjatuh bisa menimbulkan kebakaran," ujar Lukman, pria asal Gayungan ini.

Sedangkan Romi, pria yang suka merokok saat berkendara di jalan mengaku dan menyadari bahaya tersebut. Tapi dia merupakan perolok berat sehingga mengindahkan bahaya tersebut.

"Bagaimana lagi Mas, saya memang perokok berat. Saya tidak bisa lepas dari rokok semenit saja, meski sambil berkendara di jalan," tutur Romi.

BACA JUGA:Pemkot Malang Perkuat Kawasan Tanpa Rokok 

Romi mengaku mengetahui pelanggaran yang dia perbuat. Yakni peraturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga sudah disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Tapi Romi punya antisipasi agar abu rokoknya agar tidak mengenai pemotor di belakangnya. Meski mengorbankan dirinya.

"Rokok saya tutupi dan ditaruh bawah. Bila abunya terbang mengenai motor dan tubuh saya," tandas Romi.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Pengawasan dan peninjauan KTR ini bertujuan untuk membina Satgas KTR di setiap tingkatan dan mengevaluasi penerapan KTR di Kota Surabaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Nanik.

Nanik merinci delapan tatanan KTR yang menjadi fokus pengawasan sesuai dengan Perda dan Perwali, meliputi fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Hasil pengawasan yang dilakukan mengacu pada tiga kriteria pelanggaran KTR sesuai Perwali Kota Surabaya, yaitu teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua, dan sanksi untuk pelanggaran ketiga.

“Berdasarkan hasil monitoring pengawasan di 48 lokasi, kami mendapati nihil pelanggaran dari instansi maupun perorangan,” ungkapnya.

Mengenai frekuensi kegiatan, Dinkes Surabaya sering melakukan sosialisasi bersamaan dengan kegiatan yang sudah ada atau dalam acara kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan organisasi swasta. Untuk pengawasan dan peninjauan, Tim KTR melaksanakan kegiatan rutin setiap dua minggu sekali, dengan penambahan jadwal di luar rutinitas apabila diperlukan tindakan segera.

“Selain itu, Puskesmas juga aktif melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing. Kegiatan rutin pengawasan oleh Tim KTR dilaksanakan setiap dua minggu sekali,” ujar dia.

Terkait sanksi bagi pelanggar, Nanik menjelaskan bahwa pelanggaran pertama akan diberikan teguran lisan, pelanggaran kedua berupa teguran tertulis, dan pelanggaran ketiga dapat dikenai sanksi sosial serta denda sebesar Rp250.000 untuk perorangan dan Rp 50.000.000 untuk instansi.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Tundjung Iswandaru saat dikonfirmasi melalui HPnya terkait pelanggaran bagi perokok di jalan belum merespons. (rio)

Sumber:

Berita Terkait