Warga Tuntut Hentikan Total Aktivitas Produksi Pabrik Emas PT Suka Jadi Logam
Camat Benowo Denny Christupel Tupamahu dan Satpol PP berkomunikasi dengan warga di sela penyegelan pabrik peleburan emas.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kekecewaan menyelimuti warga di RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo.
Harapan mereka untuk bisa menghirup udara segar harus kembali tertunda setelah pabrik peleburan emas, PT Suka Jadi Logam, yang baru saja disegel oleh Pemkot Surabaya, kedapatan masih terus beraktivitas.

Mini Kidi--
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP Surabaya pada Selasa 8 Juli 2025 pagi seolah tak berarti. Stiker segel yang menempel di bangunan pabrik karena pelanggaran garis sempadan bangunan nyatanya tidak mampu menghentikan mesin produksi di dalamnya.
BACA JUGA:Pabrik Emas di Kandangan Beroperasi Meski Disegel, DPRD Sebut Ada Kejanggalan
Ketua RT 04/RW 06 Kandangan, Mahdi, menyuarakan kekecewaan warganya. Menurutnya, tindakan pemkot tersebut hanya bersifat seremonial dan belum menyentuh akar permasalahan yang selama ini dikeluhkan, yakni polusi udara dan bau menyengat dari aktivitas peleburan.
“Harapan warga kalau sudah disegel itu benar-benar ditutup, tidak ada aktivitas sama sekali. Tapi faktanya, pabrik masih beroperasi. Stiker segel hanya ditempel, pintu tidak ditutup, aktivitas masih jalan,” ujar Mahdi.
Ia menegaskan bahwa warga belum merasa puas dan masih terusik dengan operasional pabrik.
"Kegiatan masih berjalan, itu yang jadi masalah utama bagi kami," tegasnya. Warga menuntut penghentian total seluruh kegiatan produksi hingga semua aspek perizinan dan dampak lingkungan dituntaskan.
BACA JUGA:Langgar Izin dan Cemari Lingkungan, Usaha Peleburan Logam PT Suka Jadi Logam Terancam Ditutup Paksa
Di sisi lain, Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut merupakan langkah awal penertiban yang didasarkan pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang perizinan bangunan gedung.
"Penyegelan dilakukan atas pelanggaran garis sempadan bangunan. Ini adalah bagian dari tahapan penertiban," jelas Denny.
BACA JUGA:Anggota Komisi C DPRD Jatim Tanggapi Keluhan Warga Tengger Kandangan soal Limbah PT Suka Jadi Logam
Meski begitu, ia mengakui bahwa keputusan final mengenai nasib operasional pabrik masih dalam proses. Sebuah tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota dan provinsi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta DPMPTSP sedang melakukan kajian teknis mendalam.
BACA JUGA:Ini Fakta Menurut Warga Terkait Aktivitas PT Suka Jadi Logam
"Semua data dan temuan, termasuk hasil uji emisi dan limbah, akan disinkronkan untuk menentukan langkah berikutnya," tambahnya. (alf)
Sumber:



