umrah expo

Efisiensi Anggaran, ASN di Pemkot Madiun Terancam Tidak Dapat THR

Efisiensi Anggaran, ASN di Pemkot Madiun Terancam Tidak Dapat THR

Pemkot Madiun tunggu PP untuk cairkan THR bagi ASN. -Moch Adi Saputro-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Kepastian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih di tangan Presiden RI, Prabowo Subianto. Termasuk ASN di Pemkot Madiun. Pasalnya, hingga Minggu 9 Maret 2025, Peraturan Presiden (PP) belum turun.

 BACA JUGA:Tahun 2025, Ratusan ASN di Pemkab Madiun Pensiun

“Kalau boleh kasih THR ya boleh, kalau tidak ya tidak. Tapi kayaknya ASN dapat THR,’’ ungkap Wali Kota Madiun Maidi baru-baru ini.


-- 

Maidi tak menampik pencairan THR belum ada kepastian di tengah efisiensi anggaran. Namun, THR bisa saja dicairkan jika merujuk ketentuan efisiensi yang tidak menyentuh belanja pegawai. Sebab, porsi THR masuk dalam pos belanja pegawai.

“Kita tunggu ketentuan PP-nya. Paling pekan ini PP turun,’’ ungkapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Waspadai Netralitas ASN dan Perangkat Desa Kabupaten Madiun

Maidi mengaku akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Termasuk terkait ASN yang berhak atau tidak serta besaran THR yang diberikan. Sebab, tidak semua ASN yang menerima THR tahun lalu.

“Yang jelas besaran THR akan sesuai dengan gaji yang diterima Maret,’’ imbuhnya.

BACA JUGA:Pendaftaran CASN Kota Madiun Ditutup, 2 Formasi Nihil Pelamar 

Dia meminta ASN untuk bersabar. Mengingat pencairan THR harus melalui serangkaian proses. Termasuk eksistensi dari Gubernur Jatim. Jika seluruh rangkaian dilalui, pemkot bakal menerbitkan peraturan Wali Kota (Perwali) dan surat edaran bakal segera dilayangkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau PP turun, akan segera kami proses. Semakin cepat semakin baik,’’ ucapnya.

BACA JUGA:Pelamar CASN Kabupaten Madiun Membeludak, Tembus 1.970 Pendaftar 

Diketahui, Pemkot Madiun tahun lalu mengalokasikan Rp 15,8 miliar dari APBD untuk THR ASN.

BACA JUGA:Ratusan ASN di Pemkab Madiun Pensiun Tahun Ini, Salah Satunya Plt Kadinsos

Perinciannya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Rp 11,8 juta. Kemudian, 2.723 ASN sebesar Rp 13,2 miliar. Lalu, 549 PPPK sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan, 30 anggota DPRD sebesar Rp 122 juta dan 251 tenaga kontrak sekitar Rp 560 juta. (adi)

Sumber:

Berita Terkait