umrah expo

Jadi Korban Penipuan Modal Usaha, Pelaku UMKM di Sememi Harap Bram Dihukum Seadil-adilnya

Jadi Korban Penipuan Modal Usaha, Pelaku UMKM di Sememi Harap Bram Dihukum Seadil-adilnya

Io Bramasta Afrizal Riyadi ditetapkan tersangka oleh unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pelaku UMKM di Sememi dan Kandangan yang menjadi korban penipuan berkedok modal usaha, berharap tersangka Io Bramasta Afrizal Riyadi dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA:Tren Gaya Hidup Sehat Kian Digemari, BRI Berdayakan UMKM Manfaatkan Peluang di Industri Gula Aren


Mini Kidi--

Salah satu korban, Heni Purwaningsih, seorang pedagang kuliner di Sememi, merasa geram dengan upaya Bram melakukan penipuan secar terstruktur dan masif.

“Kami sempat mencari keberadaan pelaku. Soalnya orangnya berpindah-pindah mencari korban-korban baru. Alhamdulillah akhirnya sudah berhasil tertangkap polisi,” kata Heni, Minggu, 4 Mei 2025.

BACA JUGA:Belasan Pelaku UMKM di Sememi dan Kandangan Jadi Korban Penipuan Bram, Total Kerugian Capai Rp200 Juta

Heni menceritakan awal mula petaka itu. Semula, Bram turun melakukan sosialisasi mengatasnamakan dari perwakilan Pemkot Surabaya pada 31 Oktober 2024.

Kemudian Bram meminta para pedagang untuk membuka rekening. Tujuannya agar dapat memperoleh pencairan modal usaha.

BACA JUGA:Pelaku Penipuan Belasan UMKM Sememi dan Kandangan Diringkus Polisi di Jombang

Namun, Bram rupanya menyalahgunakan data pribadi yang terkumpul. Oleh Bram digunakan untuk pengajuan pinjol. Masing-masing pedagang terjerat belasan juta.

“Kalau ditotal, kerugiannya sekitar Rp210 juta. Itu yang di Sememi saja, belum yang pedagang di kecamatan lain,” beber Heni.

BACA JUGA:Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas, Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha

Dengan tertangkapnya Bram, pihaknya berharap keadilan dapat ditegakkan bagi para korban. Heni mendesak Bram dihukum seberat-beratnya.

“Para korban berharap kasus ini dapat segera diselesaikan melalui proses hukum di kejaksaan dan pengadilan. Pelaku dihukum seadil-adilnya,” tuntas Heni. (bin)

Sumber:

Berita Terkait