Prostitusi di Panti Pijat, DPRD Surabaya: Pemkot Jangan Tutup Mata, Tutup Jika Tak Penuhi Persyaratan
Mochammad Machmud, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan praktik prostitusi di balik izin usaha jasa kebugaran Surabaya menjadi perhatian serius Komisi B DPRD Surabaya. Mochammad Machmud, Wakil Ketua Komisi B, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa tempat usaha yang mengantongi izin sebagai panti pijat, namun dalam praktiknya justru beroperasi sebagai spa yang disinyalir menawarkan jasa prostitisi.
Menurutnya, pengawasan dari dinas terkait terhadap tempat-tempat seperti itu sangatlah lemah, sehingga banyak penyimpangan yang dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Lebih Tegas Tindak Pelanggaran Panti Pijat dan Spa

Mini Kidi--
"Susah dalam segala hal, sudah jelas salah, tapi masih koordinasi ini itu. Pemkot itu begitu kelakuannya, sebenarnya tau, tapi pura-pura tidak tau," tegas Machmud kecewa.
Sebagai bentuk respon maraknya praktik terselubung tersebut, ia menjelaskan bahwa pihak legislatif nantinya berencana akan memanggil 49 usaha kebugaran yang diduga melakukan penyalahgunaan izin operasional yang mereka kantongi. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran dan mengevaluasi kelayakan izin usaha mereka.
"49 (usaha) akan dipanggil, semuanya akan dipanggil dan kalau tidak menuhi syarat harus tutup," terangnya.
BACA JUGA:Pemkot Rakor dengan Pelaku Usaha Panti Pijat di Surabaya: Banyak Ditemukan Tak Berizin
Bahkan tidak menutup kemungkinan, lanjut Machmud menyatakan bahwa dewan juga akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi-lokasi yang diduga melakukan pelanggaran.
"Ya kita akan sidak, kemarin disampaikan dalam rapat jadi kita akan sidak, tapi waktunya kapan dan kemana belum disampaikan," jelasnya.
Sementara pengamatan Memorandum di lapangan ternyata praktik dugaan prostitusi terselubung tersebut masih dapat ditemui. Misalnya di Spa 129 Jalan Tidar wilayah Kecamatan Bubutan itu tetap beroperasi. Padahal belakangan tempat tersebut jelas jelas menjadi sorotan kalangan legislatif dan masyarakat karena diduga menawarkan jasa esek-esek.
BACA JUGA:Panti Pijat dan Biliar di Surabaya Diawasi Ketat Selama Ramadan
Namun bukannya berhenti, justru spa yang hanya memiliki izin pijat tersebut semakin eksis di media sosial (medsos). Sebuah akun di TikTok memajang foto-foto terapis berpakaian mini dan seksi.
Tidak hanya itu, admin TikTok tersebut juga kerap melakukan live atau siaran langsung yang menjelaskan kepada penontonnya terkait biaya atau jasa sesuai paket yang diambil. Mulai dari 280 ribu sampai 400 ribu. Di paket itu mereka sudah memberikan pemijatan sensual seperti petik mangga.
Sumber:



