Ditlantas Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal dari Bali, Kelabui Petugas Pakai Nopol Palsu
Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Jatim menggagalkan penyelundupan miras di tol Mojokerto.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali di ruas tol Surabaya-Mojokerto, tepatnya di KM 737 B, Kamis 10 April 2025. Sebanyak 43 dus berisi 1.020 botol plastik ukuran 600 ml diamankan dari truk bak tertutup terpal.
BACA JUGA:Cegat Truk, Polres Pasuruan Kota Amankan Ratusan Botol Arak Bali
Agar tak mudah teridentifikasi, pengirim miras tersebut menggunakan truk dengan nomor polisi yang tak sesuai dengan jenis kendaraan. Nopol yang tertera W 8230 NE, seharusnya dipakai untuk mobil minibus.

--
Dari kecurigaan itulah, petugas kemudian melakukan pengejaran. Meski pengejaran yang cukup sulit, truk akhirnya dihentikan dibantu mobil patroli. Mobil bermuatan miras jenis arak itu, dihentikan di KM 737.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman Miras Arak Bali
"Kami mencurigai ketidaksesuaian nomor polisi dengan fisik kendaraan sejak KM 737. Setelah berhasil dihentikan di KM 735, kami menemukan bahwa surat-surat kendaraan tidak sesuai dengan pelat nomor yang terpasang," kata Kanit PJR Jatim III Ditlantas Polda Jatim, AKP Sudirman.
BACA JUGA:Pedagang Miras Tak Berizin Digerebek, Polsek Gayungan Amankan Puluhan Botol Arak Bali
Saat pemeriksaan, ditemukan 43 kardus berisi miras ilegal. Barang bukti kemudian diserahkan ke Ditsabhara Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk kasus pemalsuan nomor polisi, ditangani oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Jualan Arak Bali, Pria Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung
Sopir truk mengaku bahwa miras tersebut milik seseorang bernama Gusti dari Bali. Jalur distribusi yang digunakan meliputi pelabuhan Banyuwangi hingga tol Probolinggo. Truk ini bahkan sempat lolos dari pengawasan beberapa unit PJR sebelum akhirnya diamankan oleh Unit PJR III. (fdn)
Sumber:



