umrah expo

Ketagihan Film Porno, Ngutil Pakaian Dalam Wanita: Perkara Berakhir Damai

Ketagihan Film Porno, Ngutil Pakaian Dalam  Wanita: Perkara Berakhir Damai

Kasus ngutil pakaian dalam berakhir restorative justice.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus ngutil atau pencurian dua helai pakaian dalam wanita yang sempat menggegerkan warga Parasrejo, Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, berakhir damai. 

BACA JUGA:Perkara Kecelakaan Bisa Diselesaikan lewat E-Restorative Justice

Pelaku berinisial FTW (36) dan korbannya, MIR (31) sepakat menyelesaikan masalah ini melalui mediasi yang difasilitasi oleh petugas Polres Pasuruan Kota.


Mini Kidi--

Kasus ini bermula pada Rabu 30 Juli 2025. Saat itu berpura-pura menjadi pengamen dengan menenteng gitar dan mengendarai motor. Namun di Desa Prasrejo, ia menyahut pakaian dalam milik MIR (31). 

Aksinya terekam CCTV dan videonya tersebar luas di media sosial. Berbekal rekaman tersebut, polisi mengamankan FTW di rumahnya di Jalan Darmoyudo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada keesokan harinya.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gerebek Pengedar Sabu Grati

Berdasarkan hasil interogasi, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, motif pelaku mencuri pakaian dalam karena fantasi seksual akibat sering menonton film porno atau blue film (BF). 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

FTW mengaku setelah mencuri, ia melakukan onani sambil melihat film dewasa di ponselnya, lalu mengusapkan sperma ke pakaian dalam yang dicurinya. 

Setelah itu, ia menyembunyikan barang curian tersebut di gubuk kosong di daerah Mancilan.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditahan

Namun, kasus ini tidak berlanjut ke jalur hukum. Pada Jumat 1 Agustus 2025, polisi mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. 

Korban MIR yang dimintai tanggapannya memaafkan pelaku, karena merasa kasihan dan tidak ingin melanjutkan kasus ini. 

Sumber: