Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Pendaftaran 8.494 Merek Kolektif untuk KDMP se-Jatim
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto dan pejabat tinggi mengikuti Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui daring.-Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kanwil Kemenkum Jatim bersiap melakukan fasilitasi pendaftaran 8.494 merek kolektif di Jawa Timur. Ribuan merek tersebut rencananya akan digunakan untuk produk-produk yang menjadi milik Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP).
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dorong Daerah untuk Lengkapi Berkas Pendaftaran KDMP di Notaris
"Setelah pelindungan terhadap badan hukumnya melalui akta pendirian koperasi, kami akan mengawal KDMP dengan memberikan pelindungan produk dengan merek kolektif," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto usai mengikuti Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui daring pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Mini Kidi--
Menurut Haris, pelindungan terhadap legalitas produk akan membuat KDMP memiliki daya saing dengan pelaku bisnis swasta. Sehingga, setiap KDMP akan memiliki ciri dan keunggulan masing-masing.
BACA JUGA:Serahkan SK 22 PPPK, Kakanwil Kemenkum Jatim Dorong Peningkatan Kinerja Pegawai
"Keunggulan merek kolektif ini adalah pemiliknya adalah koperasi dan seluruh anggotanya, jadi tidak dikooptasi satu orang saja," jelas Haris.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Dorong Digitalisasi Layanan Pertanahan, Kakanwil Kemenkum Jatim Siap Bersinergi
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek Kolektif.
BACA JUGA:Yasonna Laoly Pimpin Kunjungan Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kanwil Kemenkum Jatim
Hal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan oleh warga desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sesuai dengan visi besar Presiden RI.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dukung UMKM di IFBC 2025 dengan Layanan Kekayaan Intelektual
“Pelindungan dan peningkatkan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Supratman.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Percepat Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan
Sumber:



