Fasilitas Masih Minim, Kantong Parkir Ngawen Belum Akomodir Kebutuhan Sopir di Jam Larangan Operasional
Petugas Satlantas Polres Gresik menindak truk yang melanggar jam larangan operasional.-Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Fasilitas di kantong parkir Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, dinilai belum cukup memadai dalam mendukung kebijakan jam larangan operasional truk. Lokasi yang difungsikan sebagai tempat singgah sementara bagi kendaraan bertonase besar itu belum mampu memenuhi kebutuhan dasar para sopir.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Gresik Desak Pembangunan Tanggul dan Normalisasi Kali Lamong untuk Cegah Banjir
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi, membenarkan bahwa fasilitas penunjang di kantong parkir tersebut masih terbatas. Ia menyebut, kebutuhan seperti warung kopi, area istirahat, dan akses internet belum tersedia secara layak.

Mini Kidi--
“Memang belum ada arahan anggaran APBD untuk fasilitas di sana. Bukan karena keterbatasan anggaran, tapi karena ada urgensitas pembangunan lain yang harus diprioritaskan,” ujar Yuyun Wahyudi yang akrab disapa Bowo, Senin 13 Oktober 2025.
Ketiadaan fasilitas penunjang dinilai turut memengaruhi tingkat kepatuhan sopir terhadap aturan jam larangan operasional. Banyak sopir yang akhirnya memilih berhenti di tepi jalan karena area parkir tidak memenuhi kebutuhan mereka.
Meski demikian, Yuyun menilai para sopir masih dapat memanfaatkan fasilitas umum di sekitar area parkir. “Sebenarnya lingkungan sekitar sudah ada warung dan toilet umum. Air bersih dan mushola juga dekat, di sekitar Puskesmas Sidayu,” ucapnya.
Kantong parkir Ngawen sendiri dirancang untuk menampung kendaraan angkutan bertonase tinggi. Keberadaannya bertujuan mengakomodasi regulasi jam larangan operasional yang berlaku pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Gresik Soroti Kondisi Jalan Raya Mayjen Sungkono Kebomas
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran jam larangan operasional menjadi kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) daerah bersama kepolisian dan Satpol PP.
“Denda administratif minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp1,5 juta. Bila terbukti melanggar perda, pelaku dapat dijerat pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50 juta,” pungkasnya. (rez)
Sumber:



