Pasca Deklarasi Patuh Jam Operasional di Gresik, Petugas Tingkatkan Pengawasan
Petugas Polsek Manyar melakukan pengawasan di jam larangan operasional di kawasan JIIPE. -Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Petugas kepolisian dan Dishub Gresik kian memperketat pengawasan di jam larangan operasional truk angkutan barang. Personel dikerahkan di titik-titik padat pengendara dan memastikan tak ada truk yang melanggar.
BACA JUGA:Janji Tak Lagi Langgar Jam Operasional, Pengusaha Galian C di Gresik Teken Tanda Tangan Komitmen
Memang, belum semua sopir truk mematuhi jam operasional. Sehari pasca deklarasi yang dilakukan forkopimda dan pengusaha angkutan barang, Rabu, 10 September 2025, jumlah truk pelanggar tampak berkurang.

Mini Kidi--
Seperti diketahui, kendaraan bertonase tinggi dilarang melintas di jalan raya Gresik pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB. Larangan dibuat lantaran banyak pekerja dan pelajar sedang melintas di waktu tersebut.
Peraturan disepakati demi keamanan dan kelancaran para pekerja dan pelajar di jalan raya. Merujuk pada Perda nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Petugas diberi kewenangan untuk menindak para pelanggar dan memberikan sanksi.
Seperti di kawasan JIIPE, Kecamatan Manyar, petugas kepolisian bekerjasama dengan pihak industri menertibkan truk di jam larangan operasional. Sekuriti menutup jalur keluar dan masuk truk agar tidak kecolongan.
BACA JUGA:Libur Lebaran Berakhir, Kendaraan Besar Kembali Padati Jalan Raya Manyar Gresik
“Di jam operasional pintu masuk dan keluar (di kawasan JIIPE) ditutup. Kami bersama industri melaksanakan penertiban untuk mendukung pemerintah,” kata Kapolsek Manyar, AKP Dante Irawanto, Rabu 10 September 2025.
Di jalan kawasan ekonomi khusus tersebut, truk bertonase tinggi tampak berhenti dan mengular untuk menunggu jam operasional. Para sopir pun terlihat bersantai sambil menunggu untuk kembali melintas.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dengan truk yang melanggar. Ia juga mengajak warga untuk bekerjasama melakukan pengawasan saat di jalan raya.
“Kita kawal bersama. Kalau menemukan truk yang melanggar, silakan difoto pelat nomornya dengan jelas. Lalu silakan dilaporkan ke media sosial Polres Gresik atau Satlantas Polres Gresik,” ajak AKBP Rovan.
Sumber:



