Temui Massa Aksi Damai, BPN Tulungagung Janji Teruskan Aspirasi Warga Soal Memorial Park Shangrila
Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung Gatot Suyanto menemui massa bersama Forkopimda Tulungagung.-Firman Imansyah -
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Puluhan warga yang tergabung dalam Pejuang Gayatri menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis 11 September 2025.
BACA JUGA:Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Setjen dalam Efisiensi Anggaran
Mereka menyuarakan sejumlah tuntunan kepada Pemkab Tulungagung, Polres Tulungagung, DPRD Tulungagung hingga Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung. Salah satunya adalah penolakan terhadap pembangunan Memorial Park Shangrila, yang kini tengah berlangsung di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung.

Mini Kidi--
Dalam orasinya, koordinator aksi Muhammad Dardiri menegaskan bahwa pembangunan tersebut dinilai ilegal.
BACA JUGA:Mendekati Akhir Tahun, Kakanwil BPN Jawa Timur Evaluasi Target Penyelesaian Tunggakan Pelayanan
“Bangunan Memorial Park itu tidak sesuai aturan. Belum ada Perda yang mengatur tentang pembangunan pemakaman umum seperti ini, ditambah lagi pemanfaatan lahannya tidak sesuai ketentuan, itu tanah adat yang seharusnya kembali kepada masyarakat,” ucap Dardiri.
BACA JUGA:Pimpin Rapat Strategis FGD Tata Ruang, Kakanwil BPN Jatim Cari Metode Wujudkan Tata Ruang Ramah
Menyikapi hal itu, Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, bersama Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung, langsung menemui massa aksi.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim
Ia mengapresiasi warga yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai.
“Kami menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan dengan baik, tanpa anarkis. Aspirasi ini akan kami teruskan ke pimpinan,” ujar Gatot.
BACA JUGA:Sentuh Penanganan Permukiman Kumuh, Kepala Kanwil BPN Jatim Kolaborasi dengan Pemkab Gresik
Lebih lanjut, Gatot juga menjelaskan bahwa proses pembatalan sertifikat tanah bisa saja dilakukan, namun tidak serta-merta dan harus sesuai dengan prosedur serta aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sumber:



