Reskrim Polsek Kalidawir Ringkus Buron Pencurian, Sita Deretan Barang Bukti
Pelaku curat, HS--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung meringkus pemuda berinisial HS (20), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengungkapkan, kasus ini bermula pada 24 Maret 2025 lalu, korban berinisial EM (24), kehilangan ponsel miliknya, Samsung Galaxy A05 warna hitam.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Kalidawir Optimalkan Ketahanan Pangan lewat Pekarangan Bergizi

Mini Kidi--
Saat itu, seperti biasa ponsel korban ditaruh di kamar sebelum berangkat salat tarawih. Namun, keesokan paginya, ponsel tersebut sudah raib.
“Korban sempat menemukan jendela rumah dalam keadaan terbuka, dan di luar ada tangga kayu yang diduga dipakai pelaku untuk masuk. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Kalidawir,” terangnya, Jumat 22 Agustus 2025.
Setelah mendalami sekian waktu, hasil penyelidikan polisi mengarah pada transaksi jual beli ponsel di media sosial. Dari petunjuk tersebut akhirnya buronan itu bisa diendus. Dan ditangkap.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Gelar Sahur Bersama dan Safari Subuh di Kalidawir
Benar saja, pada 16 Mei 2025, ponsel milik korban diketahui telah dijual oleh pelaku melalui Facebook kepada seorang saksi berinisial MUY. Dari situlah identitas pelaku, HS bisa diungkap.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kakaknya di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir. Saat diinterogasi, HS mengakui pencurian tersebut. Bahkan ia mengaku sudah melakukan aksi serupa di empat lokasi lain di wilayah hukum Polsek Kalidawir,” sambung Ipda Nanang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita banyak barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa ponsel berbagai merek termasuk milik korban, dusbook handphone, surat pembelian emas, kursi kayu, hingga tangga kayu yang dipakai untuk beraksi.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Salurkan Bantuan untuk Warga Kalidawir Terdampak Banjir
“Pelaku kini sudah kami amankan di Polsek Kalidawir bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” jelasnya.
Ipda Nanang menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim Reskrim Polsek Kalidawir serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi.
Sumber:



