Curi Barang di Minimarket, Perempuan Tulungagung Dimaafkan Pemilik Toko
Disaksikan anggota polisi, korban dan pelaku berdamai.-Firman Imansyah -
"Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan sesuai prosedur restorative justice. Kerugian tidak terlalu besar dan kedua belah pihak sepakat berdamai," tambah Ipda Nanang.
BACA JUGA:Polisi Dalami Pencurian Kabel Listrik di Kantor BPS Tulungagung
Kasus ini menjadi pertanda penerapan pendekatan humanis oleh kepolisian. Khususnya untuk perkara ringan yang masih bisa diselesaikan lewat mediasi antara pelaku dan korban. (fir/fai)
Sumber:

