Pemuda Mangunsari Dibekuk Polisi, Ngaku Berulangkali Curi Kotak Amal
AP usai diamankan polisi.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pemuda berinisial AP (19), warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan hendak mencuri kotak amal.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Resmikan Bantuan 6 Sumur Bor

Mini Kidi--
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto mengatakan, kejadian bermula ketika Unit Resmob Macan Agung tengah berpatroli mengantisipasi tindak kriminal. Bersamaan itu, petugas mendapat informasi dari warga tentang seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Begitu informasi diterima, tim langsung meluncur. Dan benar, saat sampai di lokasi, pelaku yang dimaksud langsung kami amankan,” ungkap Ipda Nanang, Jumat 8 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Pimpin Sertijab Kabagops dan Kasatnarkoba
Saat diinterogasi, AP mengakui niatnya untuk mencuri kotak amal. Sasarannya pun cukup beragam. Mulai dari warung, toko, hingga rumah warga yang memiliki kotak amal. Modusnya, pelaku merusak kotak amal lalu menguras uang di dalamnya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu kotak amal dan satu unit handphone. Dari hasil pengembangan, pelaku sudah lima kali beraksi di dua lokasi berbeda,” jelasnya.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Beri Bekal Wawasan Kebangsaan Pada Kader GP Ansor Sebelum Magang ke Jepang
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan berulang kali.
Ipda Nanang mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat melapor, sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Keberhasilan ungkap kasus ini berkat kerja sama yang bagus antara polisi dan warga. Laporan yang cepat dan akurat sangat membantu kami,” pungkasnya. (fir/fai)
Sumber:



