34 Ribu Peserta PBI JKN di Tulungagung dan Sekitarnya Dinonaktifkan, BPJS: Masih Bisa Diaktifkan Kembali!
Fitriyah Kusumawati.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Mulai 1 Juni 2025, sebanyak 34 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan oleh pemerintah.
Data ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, saat media gathering, kemarin.
BACA JUGA:JKN Bantu Rendi Dapatkan Layanan Sesuai Prosedur, Tepat Guna dan Sasaran

Mini Kidi--
“Betul, ini merupakan penyesuaian data dari Kementerian Sosial (Kemensos),” ujar Fitriyah.
Dari total tersebut, 12 ribu peserta berasal dari Tulungagung, 12 ribu dari Trenggalek, dan 10 ribu lainnya dari Pacitan.
penonaktifan ini bukan berarti tidak bisa diurus kembali. Menurut Fitriyah, peserta yang dinonaktifkan masih punya kesempatan untuk mengajukan aktivasi ulang. Khususnya bagi yang memang tergolong tidak mampu, memiliki penyakit kronis, atau sedang butuh layanan kesehatan.
BACA JUGA:Pengalaman Sakit, Tutik Tidak Mau Lagi Menunggak Iuran JKN
“Peserta cukup datang ke Dinas Sosial setempat untuk proses aktivasi. Waktunya masih ada, dua bulan sejak penonaktifan,” jelasnya.
Fitriyah juga menyarankan, sebelum panik, peserta bisa cek dulu status keaktifannya di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas. Kalau ternyata dinyatakan nonaktif, masyarakat bisa langsung melapor ke Dinas Sosial.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas PMD di masing-masing kabupaten. Harapannya, proses verifikasi dan validasi data bisa lebih cepat,” lanjutnya.
BACA JUGA: RS Belum Siap, Kelas Rawat Inap Standar JKN Ditunda Desember 2025
Ia menambahkan, kalau sampai dua bulan tidak ada laporan, maka status peserta akan menjadi nonaktif permanen. Tapi kalau setelah dicek memenuhi syarat, bisa langsung aktif hari itu juga.
“Kalau bisa, data masuknya jangan mepet-mepet. Target kami, sampai 11 Juli data sudah masuk semua. Jadi proses aktivasi bisa lebih cepat,” tegas Fitriyah.
Sumber:



