Kades Kradinan Ditahan, Bendahara Desa Jadi DPO Polres Tulungagung
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung masih terus mencari keberadaan Sekretaris Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo yang bernama Wiji.
Wiji telah ditetapkan menjadi DPO setelah polisi menahan Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo (ES) karena diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2021.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Kradinan Tersangka Dugaan Korupsi

Mini Kidi--
Penahanan itu dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh aparat penegak hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Kades Eko Sujarwo dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung sambil menunggu jadwal sidang.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana.
BACA JUGA:Kerja Bakti di Kradinan, Puluhan Anggota Polres Tulungagung Terapkan Disiplin Prokes
Ryo menjelaskan, Kades ES resmi ditahan sejak Selasa 15 April 2025 lalu. Kemudian penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum selanjutnya.
Kemudian tak hanya Kades ES, namun bendahara Desa Kradinan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun yang bersangkutan melarikan diri.
“Kami split penyidikan karena ada dua tersangka. Saat ini kami masih memburu bendahara desa,” ujar AKP Ryo.
BACA JUGA:Warga Kradinan Tulungagung dan Aparat Bersihkan Material Longsor
Berdasarkan hasil penyelidikan, Eko dan Wiji diduga bekerjasama mencairkan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), serta bantuan keuangan (BK), lalu menyalahgunakan sebagian dana tersebut untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatan keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp700 juta.(fir/fai)
Sumber:

