Rapat Koordinasi Dewan, Kumpulkan Pemangku Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tulungagung

Rapat Koordinasi Dewan, Kumpulkan Pemangku Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tulungagung

Rakor Komisi B dan C DPRD Tulungagung dengan mitra kerja.--

"Tolong dijelaskan, apakah ini benar atau bagaimana?. Kalau benar, kenapa ko demikian?," tanyanya.

BACA JUGA:Pemkab dan Kantah ATR/BPN Tulungagung Rakor Pelaksanaan PTSL Tahun 2025

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Fitriyah Kusumawati memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Pihaknya memastikan 144 jenis penyakit itu memang penyakit yang harus ditangani terlebih dahulu oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yakni puskesmas maupun klinik dokter.

Namun jika setelah dilakukan pemeriksaan mendalam diperlukan tindakan lanjutan ke rumah sakit, maka FKTP bisa mengeluarkan rujukan kepada pasien agar dirawat di rumah sakit.

"Jadi kabar yang menyatakan kalau 144 jenis penyakit itu tidak boleh ditangani di rumah sakit itu tidak benar. Yang benar adalah 144 itu harus ditangani di puskesmas dulu. Kalau setelah dilakukan pendalaman di puskesmas dan diperlakukan rujuk ke rumah sakit, maka pihak puskesmas bisa merujuk ke rumah sakit," jelasnya. (fir/fai)

Sumber: