Wow, Polres Tulungagung Gagalkan Peredaran 9,9 Kg Bahan Baku Petasan dan Bubuk Mesiu Beserta 5 Tersangka
AKBP Muhammad Taat Resdi merilis kasus bahan peledak petasan.--
Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengungkapkan, kelima tersangka mendapatkan barang dari pembelian online. Kemudian dengan memanfaatkan informasi dari YouTube, mereka meracik dan mengemasnya dalam beberapa paket yang siap dijualbelikan.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polres Tulungagung Bareng Mahasiswa Bagikan Sembako untuk Tukang Becak
"Jadi belajarnya lewat YouTube. Belinya lewat online dan prosesnya melalui cod. Kemudian dicampur dengan alat lumpang lalu kalau sudah menyatu, dimasukkan dalam selongsong kertas buatan sendiri sesuai ukuran dan bentuknya," terang Ryo.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 17 Februari 2025 di TKP Pucanglaban, dari tersangka MCD, polisi menyita 2 kilogram bubuk mesiu.
Pengungkapan kedua pada 27 Februari 2025, TKP penangkapan di Kecamatan Kauman, dari tersangka BKR, polisi mendapatkan barang bukti 9 ons bubuk mesiu.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan bukti adanya jaringan tersangka di wilayah Kecamatan Besuki.
Dari keterangan tersangka, akhirnya polisi bisa menemukan lokasi penyimpanan bubuk mesiu di salah satu sekolah.
Sementara dari hasil operasi Cipta Kondisi di wilayah Polsek Kalidawir, polisi mengamankan anak di bawah umur, menjual belikan petasan siap ledak di pinggir jalan.
"Kepada para tersangka, polisi menerapkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(fir/fai)
Sumber:


