3 Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tulungagung, Daop 7 Sampaikan Pentingnya Keselamatan Lalu Lintas

3 Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tulungagung, Daop 7 Sampaikan Pentingnya Keselamatan Lalu Lintas

Sosialisasi keselamatan di jalur kereta api.--

Zainul merinci, sesuai Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang  menyatakan bahwa kewajiban pengguna jalan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

BACA JUGA:Perlintasan Kereta Sebidang Disurvei Forum LLAJ Tulungagung

"Juga kita ingatkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296. Di mana pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," rincinya.

Zainul mengatakan, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA.

Selain itu, pihaknya juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah kab/kota yang memiliki perlintasan KA maupun kewilayahan dengan menggandeng komunitas pencinta kereta (Railfans) melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah Daop 7 Madiun.

BACA JUGA:Pejalan Kaki Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Kereta Api Wonokromo

“Keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat, namun juga menjadi tanggungjawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” pungkas Zainul.(fir/fai)

Sumber:

Berita Terkait