umrah expo

Akademisi Untag Nilai Putusan MKD atas Adies Kadir Sudah Tepat dan Proporsional

Akademisi Untag Nilai Putusan MKD atas Adies Kadir Sudah Tepat dan Proporsional

Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat menemui warga Surabaya beberapa waktu lalu.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang tidak menjatuhkan sanksi etik terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dinilai sudah tepat dan proporsional ,Rabu 5 November 2025.

Penilaian tersebut disampaikan oleh pengamat hukum politik dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sultoni Fikri.


Mini Kidi--

Menurutnya, pernyataan Adies yang sempat memicu perdebatan publik lebih merupakan bentuk slip of the tongue atau kekeliruan spontan, bukan pelanggaran etik yang disengaja.

“Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Kekeliruan itu spontan dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain,” ujar Sultoni.

BACA JUGA:MKD Putuskan Adies Kadir Kembali Aktif sebagai Anggota DPR

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran etik hanya bisa dinilai jika mengandung unsur pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga.

Mengingat klarifikasi sudah diberikan secara terbuka dan tidak menimbulkan akibat hukum, pernyataan tersebut, kata peneliti di Nusantara Center for Social Research itu, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.

BACA JUGA:Habib Usman Bin Yahya Doakan Adies Kadir di Acara Maulid Nabi di Cisarua Bogor

“Pernyataan beliau lebih tepat dipahami sebagai kekeliruan yang telah terkoreksi secara etis dan komunikatif,” lanjutnya.

Sultoni juga mengapresiasi langkah cepat Adies Kadir yang langsung memberikan klarifikasi keesokan harinya. Sikap tersebut menunjukkan tanggung jawab moral dan kedewasaan etik seorang pejabat publik.

BACA JUGA:Warga Sidoarjo Haru, Sampaikan Dukungan Tulus Agar Adies Kadir Tak Mundur dari DPR RI

“Respons cepat terhadap kesalahan komunikatif menunjukkan adanya kesadaran moral dan tanggung jawab institusional. Itu sejalan dengan prinsip responsible speech dalam ruang demokrasi,” tuturnya.

Ia menilai polemik yang sempat muncul lebih disebabkan oleh penyebaran potongan video tanpa konteks penuh di media sosial, bukan karena adanya unsur pelanggaran substansial.

BACA JUGA:Kasus Salah Ucap Tak Akan Hentikan Jejak Kebaikan Adies Kadir di Dapil Surabaya-Sidoarjo

“Yang dinilai dalam pelanggaran etik adalah niat dan akibat hukum. Karena MKD telah memeriksa secara objektif dan menyatakan beliau tidak bersalah, maka persoalan ini selesai secara hukum dan etik,” ungkapnya.

Menurut Sultoni, keputusan MKD yang menyatakan Adies Kadir tidak bersalah merupakan penerapan prinsip fair trial dalam ranah etik parlemen.

BACA JUGA:Adies Kadir di Sidoarjo, Golkar Rayakan Ultah dengan Aksi Nyata untuk Rakyat

Ia menilai MKD telah menggunakan pendekatan edukatif dan proporsional agar penegakan etik tidak dimanfaatkan sebagai alat politik atau pembunuhan karakter.

“Beliau telah menunjukkan bahwa pejabat publik yang berani mengakui dan memperbaiki kekeliruan adalah pejabat yang memahami makna akuntabilitas. Itu contoh bahwa tanggung jawab moral adalah fondasi utama etika pejabat negara,” pungkasnya.

Sumber: